Tambusai Utara — Kantor Urusan Agama (KUA) Tambusai Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi pernikahan di Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara, pada Kamis, 18 September 2025. Kegiatan ini mengangkat tema “Persiapan Nikah, Pernikahan Usia Dini, dan Pernikahan Sirri”.
Penyuluh KUA Tambusai Utara, Dede Kurniawan, S.Pd.I, dalam sambutannya
menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman
masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan ajaran
agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pernikahan
merupakan ibadah yang memerlukan kesiapan matang, baik secara fisik, mental,
spiritual, maupun ekonomi.
Pada kesempatan
tersebut, Penghulu KUA Tambusai Utara, Riswan Hasibuan, S.H turut memberikan
sambutan sekaligus pemaparan awal terkait urgensi persiapan nikah bagi calon
pengantin. Ia menekankan bahwa pernikahan tidak hanya sebatas akad, tetapi juga
membutuhkan pemahaman yang kuat tentang hak dan kewajiban suami istri,
komunikasi dalam rumah tangga, serta tanggung jawab dalam membina keluarga.
Penghulu juga mengajak generasi muda untuk tidak terburu-buru menikah sebelum
memiliki kesiapan yang cukup.
Sementara itu,
Kepala Desa Simpang Harapan, Sungkono, S.Pt dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KUA
Tambusai Utara atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya,
kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desa, khususnya dalam memberikan
edukasi terkait pernikahan yang sehat, sah, dan bertanggung jawab. Ia berharap
masyarakat Desa Simpang Harapan dapat mengambil manfaat dari sosialisasi ini
dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam materi
sosialisasi, KUA Tambusai Utara memberikan pemahaman mengenai dampak negatif
pernikahan usia dini. Dijelaskan bahwa pernikahan di usia yang belum matang
berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan, seperti risiko kesehatan ibu dan
anak, terhambatnya pendidikan, serta meningkatnya angka perceraian. Oleh karena
itu, masyarakat diimbau untuk memperhatikan batas usia minimal pernikahan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta
juga diberikan penjelasan mengenai pernikahan sirri dan dampak hukumnya.
Pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA dapat merugikan pihak istri dan anak,
terutama dalam hal hak administratif dan perlindungan hukum. KUA Kecamatan
Tambusai Utara mengajak masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara resmi
dan tercatat sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab sosial.
Kegiatan
sosialisasi berlangsung dengan tertib dan interaktif. Para peserta terlihat
antusias mengikuti rangkaian kegiatan hingga selesai serta aktif mengajukan
pertanyaan kepada narasumber terkait persyaratan pernikahan dan prosedur
pencatatan nikah di KUA.
Melalui kegiatan
ini, KUA Kecamatan Tambusai Utara berharap dapat meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang pentingnya persiapan nikah serta menekan angka pernikahan
usia dini dan praktik pernikahan sirri di wilayah Kecamatan Tambusai Utara,
khususnya di Desa Simpang Harapan. (Humas/ KUA Tambusai Utara)