Mandau (Kemenag) — Dalam upaya membantu masyarakat memahami hukum waris sesuai syariat Islam, Penyuluh Agama Islam KUA Mandau, Nurleili Lubis, kembali hadir memberikan layanan konsultasi syariah kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, (23/10/2025) pukul 16.00 WIB di Masjid Besar Arafah, Mandau.
Konsultasi kali ini diikuti oleh seorang warga berinisial YT, yang datang untuk meminta bimbingan terkait permasalahan pembagian harta warisan keluarga. Dengan suasana hangat dan penuh keakraban, Nurleili Lubis memberikan penjelasan mendalam tentang pentingnya pembagian harta waris sesuai dengan ketentuan syariat Islam agar terhindar dari perselisihan di kemudian hari.
Dalam sesi konsultasi tersebut, Nurleili Lubis menegaskan bahwa penyelesaian masalah warisan hendaknya dilakukan secara musyawarah keluarga dengan mengedepankan keadilan, keikhlasan, dan rasa persaudaraan.
“Harta warisan sedapat mungkin segera dibagikan setelah pewaris meninggal dunia. Menunda pembagian hanya akan menimbulkan potensi konflik dan menyalahi prinsip keadilan dalam Islam,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa memahami ilmu faraidh (ilmu waris Islam) sangat penting bagi umat Muslim agar tidak salah langkah dalam menentukan hak-hak ahli waris. Menurutnya, dengan pemahaman yang benar dan musyawarah yang terbuka, keluarga dapat menghindari kesalahpahaman serta menjaga silaturahmi tetap utuh.
Kegiatan layanan konsultasi ini merupakan bagian dari program Penyuluh Agama Islam KUA Mandau yang aktif memberikan bimbingan dan pendampingan kepada masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan beragama, termasuk masalah keluarga, ibadah, dan hukum Islam.
Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menyelesaikan urusan warisan secara syar’i dan damai, serta menjadikan Al-Qur’an dan sunnah sebagai pedoman utama dalam setiap keputusan keluarga.