Kemenag (Kuansing)
Kuantan Singingi – Kamis (21/08/2025)
Satu lagi momen bahagia tercipta di Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Bertempat di kediaman mempelai wanita di Desa Beringin Jaya, prosesi akad nikah pasangan Much Abdul Fahmi dan Yesika Ayu Risma berjalan dengan khidmat dan penuh haru pada Kamis pagi, 21 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Prosesi sakral tersebut dipimpin oleh petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, di bawah koordinasi langsung Kepala KUA, Bapak Zulfikar Ali, serta disaksikan oleh Pemerintah Desa Beringin Jaya, yakni Nurjaini, S.Sy, tokoh masyarakat, dan para tamu undangan dari kedua belah pihak keluarga besar mempelai.
Dalam suasana penuh kekhidmatan, akad nikah dilangsungkan secara sah menurut syariat Islam, serta tercatat secara administratif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ijab dan kabul berjalan lancar, yang kemudian disahkan oleh dua orang saksi, serta dicatat secara resmi oleh KUA Kecamatan Singingi Hilir.
Doa dan Harapan dari Kepala KUA
Dalam sambutannya, Kepala KUA Singingi Hilir, Zulfikar Ali, menyampaikan ucapan selamat kepada kedua mempelai yang kini telah sah menjadi pasangan suami istri.
"Semoga pernikahan Much Abdul Fahmi dan Yesika Ayu Risma menjadi awal kehidupan baru yang penuh berkah. Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, diberkahi anak-anak yang saleh dan salehah, serta langgeng hingga akhir hayat," ujar Zulfikar Ali.
Beliau juga berpesan agar kedua mempelai menjaga komitmen pernikahan mereka, menjadikannya sebagai ibadah sepanjang hayat, serta saling melengkapi dan mendukung dalam suka maupun duka.
Harapan KUA untuk Pasangan dan Masyarakat
Selain itu, KUA Singingi Hilir juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan nikah secara resmi. Zulfikar Ali menegaskan pentingnya gerakan GAS (Gerakan Administrasi Syariah) yang sedang digalakkan oleh Kementerian Agama, yaitu kesadaran masyarakat dalam mencatatkan pernikahan secara legal.
 "Kami berharap masyarakat Singingi Hilir semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan di KUA. Pernikahan yang tercatat resmi tidak hanya sah secara agama, tapi juga sah di mata hukum, sehingga melindungi hak-hak suami, istri, dan anak-anak ke depan," lanjutnya.
Harapan dari Kedua Mempelai
Dalam momen bahagia tersebut, pasangan mempelai Much Abdul Fahmi dan Yesika Ayu Risma juga mengungkapkan rasa syukur dan harapan mereka.
 "Kami sangat bersyukur atas kelancaran prosesi akad nikah ini. Kami berharap dapat membangun rumah tangga yang penuh cinta dan kesabaran. Semoga kami dapat tumbuh bersama, saling mendukung dalam suka maupun duka," ungkap Fahmi, didampingi sang istri.
Dukungan dan Harapan dari Keluarga Besar
Keluarga besar dari kedua mempelai pun menyambut hangat pernikahan ini. Mereka berharap agar rumah tangga yang dibangun oleh Fahmi dan Yesika menjadi rumah tangga yang harmonis, penuh cinta, dan tangguh menghadapi segala ujian kehidupan.
 "Kami mendoakan semoga rumah tangga ini diberkahi Allah SWT, menjadi sumber kebahagiaan, serta menjadi pasangan yang saling memuliakan satu sama lain," ujar perwakilan keluarga besar dari pihak mempelai wanita.
Sambutan Hangat dari Masyarakat Desa
Tak ketinggalan, masyarakat Desa Beringin Jaya turut memberikan doa dan harapan terbaik. Prosesi yang digelar secara sederhana namun penuh makna ini mendapatkan perhatian dan apresiasi dari warga sekitar. "Kami sangat senang melihat generasi muda desa kami menjalani pernikahan secara resmi dan syar’i. Ini bisa menjadi contoh yang baik bagi pemuda-pemudi lainnya," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Awal Perjalanan Baru
Pernikahan bukanlah akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang dua insan yang berkomitmen saling menyayangi dan membina keluarga. KUA Singingi Hilir berharap agar setiap pasangan yang menikah di wilayahnya mampu menjaga keutuhan rumah tangga, menjadi teladan, dan turut membangun masyarakat yang religius dan harmonis.(MB)