Bengkalis (Inmas)- Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 18 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk setiap produk dan usaha yang diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Untuk mendukung hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sejak tahun 2023 hingga saat ini untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).
Sehati adalah program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH Kementerian Agama dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta. Tujuannya, untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.
Adapun persyaratan pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat mengurus permohonan sertifikat halal produknya ke Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis atau melalui Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada didaerah Kabupaten Bengkalis.
Berikut tahapan untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal :
1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
Selengkapnya persyaratan untuk dapat mengikuti program Sehati dapat dilihat di kanal resmi BPJPH, seperti laman halal.go.id atau akun instagram halal.indonesia.
Daftar Sertifikasi Halal Dapat Dilakukan Secara Gratis Lewat Program SEHATI, Ini Syarat dan Alur Daftarnya Bengkalis
Ringkasan:
Bengkalis (Inmas)- Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 18 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk setiap produk dan usaha yang diperdagangkan di wilayah Indonesia. Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang...