Kuansing (Kemenag) — Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Muhammad Ridwan, mengikuti kegiatan Zoom Meeting Nasional Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 244 Tahun 2025 tentang Prioritas Program Kementerian Agama dalam Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat.
Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut dihadiri oleh para penyuluh agama Islam dari seluruh Indonesia, pejabat struktural Kementerian Agama, serta para narasumber ahli di bidang ekonomi keumatan. Menteri Agama RI dalam sambutannya menegaskan pentingnya optimalisasi peran KUA sebagai ujung tombak pemberdayaan masyarakat, tidak hanya dalam bidang keagamaan, tetapi juga dalam sektor ekonomi berbasis nilai-nilai keislaman. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari mulai tanggal 10 dan 11 Juni 2025. Pemateri hari ini Coach Faran dari Kementerian Pariwisata bagian UMKM materi pemasaran di dunia digital.
“KUA harus menjadi pusat penguatan ekonomi umat berbasis zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Dengan penyuluh sebagai agen transformasi, kita dorong masyarakat menjadi pelaku ekonomi yang mandiri dan berdaya saing,” ujar Menteri Agama dalam arahannya.
Muhammad Ridwan, selaku peserta dari KUA Kecamatan Sentajo Raya, mengapresiasi penuh inisiatif ini. Ia menyatakan bahwa pendekatan berbasis KUA sangat relevan dengan kondisi sosial keagamaan masyarakat di daerah, di mana para penyuluh memiliki kedekatan emosional dan spiritual dengan warga.
“Ini adalah terobosan strategis. Penyuluh agama tidak hanya bertugas menyampaikan pesan dakwah, tetapi juga kini menjadi agen perubahan dalam pemberdayaan ekonomi umat. Kami siap mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam praktik ekonomi yang memberdayakan,” ungkap Ridwan usai mengikuti pertemuan virtual tersebut.
Zoom meeting ini juga mengulas berbagai model pemberdayaan ekonomi umat berbasis wakaf produktif, pemanfaatan zakat untuk pemberdayaan mustahik, serta peran UMKM syariah dalam penguatan ekonomi lokal. Para peserta dibekali materi mengenai tata kelola zakat dan wakaf yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kemandirian masyarakat.
Sebagai bagian dari tindak lanjut kegiatan ini, KUA Kecamatan Sentajo Raya akan merancang program kolaboratif dengan lembaga-lembaga filantropi Islam lokal serta tokoh masyarakat untuk menginisiasi kegiatan ekonomi berbasis komunitas, seperti koperasi syariah dan pelatihan wirausaha bagi kelompok rentan.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kementerian Agama untuk menjalankan amanat KMA 244 Tahun 2025, sekaligus menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang holistik dan transformatif, dengan menjangkau aspek spiritual dan ekonomi umat secara beriringan.(RDW)