0 menit baca 0 %

Dalam Suscatin Angkatan II, Drs.H.Sulman Sampaikan Materi Pondasi Keluarga Sakinah.

Ringkasan: Meranti (inmas) Ketenteraman batin dalam keluarga mensyaratkan suami dan istri juga orang tua dan anak kelak sama-sama memiliki dan memelihara cinta kasih, membuat diri sendiri bahagia sekaligus membahagiakan yang lainnya.Hal tersebut disampaikan Kasi Bimas Islam Drs.H.Sulman saat menjadi narasumber...

Meranti (inmas)– Ketenteraman batin dalam keluarga mensyaratkan suami dan istri juga orang tua dan anak kelak sama-sama memiliki dan memelihara cinta kasih, membuat diri sendiri bahagia sekaligus membahagiakan yang lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kasi Bimas Islam Drs.H.Sulman saat menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) PraNikah Angkatan II Tahun 2021 di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti, minggu (23/5/2021)

Kepada 20 pasang calon pengantin yang mengikuti kegiatan tersebut  H.Sulman meminta agar mereka membentuk keluarga baru dengan dasar mawaddah wa rahmah.

“Mawaddah adalah rasa cinta kasih yang memberi manfaat kepada pihak yang mencintai. Sedangkan rahmah adalah cinta kasih yang memberi manfaat kepada yang dicintai,” ungkapnya.

Mawaddah melahirkan keinginan untuk membahagiakan dirinya, sedangkan rahmah melahirkan keinginan untuk membahagiakan orang yang dicintainya, lanjutnya.

Ia berharap para calon pengantin yang mengikuti kegiatan tersebut membuat perencanaan menuju keluarga samawa (sakinah, mawaddah wa rahmah). Karena untuk mewujudkan keluarga samawa dibutuhkan proses yang cukup panjang. Selain itu membutuhkan kerja sama antara suami, isteri dan anak maupun anggota keluarga lainnya.

“Perencanaan dalam perkawinan sangat penting guna menyiapkan pondasi keluarga samawa yang kokoh. Persiapan tersebut meliputi persiapan biologis/fisik, ekonomi, mental-spiritual, sosial dan lain-lain,” jelasnya.

H.Sulman juga memaparkan, perkawinan yang kokoh menuju keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah dibangun di atas 4 buah pilar utama.

“Pertama, berpasangan (zawaj) – yaitu antara laki-laki dan perempuan. Kedua, janji yang kokoh (mitsaaqon gholiidho). Ketiga, hubungan yang baik (mu’asyaroh bil ma’ruf). Keempat, musyawarah dalam keluarga,”
Pungkasnya.

Dari sebuah perkawinan yang sah diharapkan terwujud keluarga ideal yang memiliki beberapa indikator. Di antaranya terpenuhinya kebutuhan dasar keluarga, adanya relasi yang seimbang, tidak adanya kekerasan dalam rumah tangga (baik secara fisik, psikis maupun ekonomi) serta adanya keyakinan bahwa semua anggota keluarga memiliki peran mulia. (Tim Inmas)