Siak (Kemenag)- Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Resman Junaidi mendampingi Verifikator Bantuan Inkubasi Bisnis Pondok Pesantren dari Direktorat Pendidikan Diniyah (PD) Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Republik Indonesia (RI) Delvi Ramadhayani pada Jumat (01/11/2024).
Program bantuan inkubasi bisnis pondok pesantren ini adalah merupakan program Kemenag RI dalam bentuk sejumlah uang untuk pengembangan kerjasama guna penguatan unit bisnis pesantren dengan mengembangkan proyek- proyek inkubasi bisnis.
Resman Junaidi di sela- sela mendampingi verikator turut menyampaikan harapan agar pondok pesantren penerima bantuan mampu berdikari. “Program bantuan ini diberikan bertujuan untuk memberdayakan ekonomi pondok pesantren sehingga mampu berdikari dan dapat mencetak atau membentuk kemampuan entrepreneurship bagi santri-santrinya”, ungkap Resman.
Beliau menambahkan di Kabupaten Siak ada Empat pesantren yang menerima program bantuan inkubasi. “Alhamdulillah di Kabupaten Siak Tahun ini ada Empat pesantren penerima bantuan inkubasi bisnis pondok pesantren diantaranya Pondok Pesantren Baiturrahman An Nizam Kecamatan Minas, Bahrul Ulum Kecamatan Dayun, Babussalam Kecamatan Siak, Madrasatul Quran Kecamatan Sabak Auh. Semoga ke depan akan lebih banyak lagi pesantren di Kabupaten Siak yang mendapatkan manfaat dari bantuan Pemerintah”, tambahnya.
Sementara itu, salah satu Pimpinan pondok pesantren penerima bantuan Baiturrahman An Nizom, Yahya Siregar mengungkapkan rasa syukur atas bantuan yang didapat. “Alhamdulillah atas bantuan yang diberikan, semoga dengan bantuan ini Baiturrahman An Nizom semakin berkembang dan mandiri”, ungkapnya.
Sasaran penerima bantuan inkubasi bisnis ini adalah pesantren yang belum memiliki unit usaha atau bisnis yang akan memanfaatkan dana bantuan untuk pembentukan unit usaha atau bisnis baru, serta pesantren yang sudah memiliki unit usaha atau bisnis dan berencana memanfaatkan dana bantuan untuk pengembangan unit usaha atau bisnis.
Adapun persyaratan bagi penerima bantuan ini diantaranya terdaftar di Kemenag, sudah berdiri minimal Lima Tahun, memiliki santri mukim minimal 75 orang, lokasi unit usaha pesantren berjarak maksimal 20 km dari pesantren, Bukan pesantren penerima bantuan inkubasi bisnis pada tahun 2021, 2022, dan 2023. (Fz)