Indragiri Hulu, (Inmas). Sehubungan dengan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: 8363/SJ/B.III.3/KS.01.1/11/2022 tanggal: 22 November 2023, hal: Permohonan Penggunaan Sementara pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, selanjutnya Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan surat nomor: S-138/MK.6/KNL.0303/2023, tanggal: 21 Desember 2023, hal: Persetujuan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara Berupa Sebagian Tanah dan/atau Bangunan pada Kementerian Agama Republik Indonesia Kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka pada hari Selasa 16 Januari 2024, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA bertindak selaku atas nama Kementerian Agama RI selanjutnya disebut Pihak Pertama melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penggunaan Sementara Barang Milik Negara Nomor: B-87/Kk.04.1/1/KU.00.1/1/2024 Berupa Sebagian Tanah dan/atau Bangunan pada Kementerian Agama Republik Indonesia kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Jenis BMN: Tanah Bangunan Kantor Pemerintah (KUA Kecamatan Kuala Cenaku yang lama), lokasi Jl. Hang Tuah Kec. Kuala Cenaku. Penggunaan Sementara BMN tersebut oleh Kodim 0302/INHU selaku Pihak Kedua.
Selanjutnya, Kakankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA melaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Penggunaan Sementara Barang Milik Negara Kementerian Agama Nomor: B-86/Kk.04.1/1/KU.00.1/1/2024 dengan Saksi-Saksi Pihak Pertama terdiri dari Ka. Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag dan Pengelola BMN Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Warsidi, A.Ma.
Rabu 17 Januari 2024, Staff Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Warsidi, A.Ma (Pengelola BMN) bersama Dian Mardiani, S.E (Penyusun Laporan Keuangan) dan Hj. Susliana, S.Ag (Analis BMN) melaksanakan penyelesaian administrasi/penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penggunaan Sementara Barang Milik Negara Nomor: B-87/Kk.04.1/1/KU.00.1/1/2024 dan Surat Perjanjian Penggunaan Sementara Barang Milik Negara Kementerian Agama Nomor: B-86/Kk.04.1/1/KU.00.1/1/2024 oleh Dandim 0302/INHU Letkol Kav. Dani Prasetyo Wibowo, S.Sos.,M.I.P bertindak atas nama Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pihak Kedua. Saksi-Saksi dari Pihak Kedua terdiri dari: Koramil 01/Rengat Kapten Inf. Hamdeni Boy Sitepu dan Komandan Pos Kuala Cenaku Pelda Yultiwarman.
Penggunaan Sementara BMN tersebut di atas dilaksanakan dan diterima untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal dua bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat dan berakhir pada tanggal dua bulan Januari dua ribu dua puluh enam.(tulang)