0 menit baca 0 %

Dari 99, Hanya 24 Peserta Lulus Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Kemenag Riau 2010

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Berdasarkan hasil sertifikasi 99 orang peserta Pelatihan dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2010 di Hotel Tasia Ratu Pekanbaru 20- 23 November 2010 lalu, hanya 24 orang yang dinyatakan lulus sertifikasi terdiri dari kepala bidang, pembimas, kepala madrasah, kasi da...
Pekanbaru (Humas)- Berdasarkan hasil sertifikasi 99 orang peserta Pelatihan dan Ujian Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2010 di Hotel Tasia Ratu Pekanbaru 20- 23 November 2010 lalu, hanya 24 orang yang dinyatakan lulus sertifikasi terdiri dari kepala bidang, pembimas, kepala madrasah, kasi dan kasubag di lingkungan Kemenag Riau. Dengan demikian, 24 orang yang lulus tersebut layak ditunjuk sebagai pembuat komitmen pada tahun anggaran 2011 mendatang. Seperti yang diungkapkan Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Jasri SE, Selasa (21/12) sebelum pelaksanaan ujian, 99 peserta dari Kabupaten Kota se Riau tersebut diberikan materi terkait dengan kebijakan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPBJP). Diantaranya, materi Building Learning Commitment (BCL), Pengantar Pengadaan Barang dan Jasa, Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa 1, Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa 2, Pelaksanaan Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi dan Jasa lainnya. Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi, Pelaksanaan Pengadaan dengan Swakelola, Studi Kasus dan Ujian. "Ternyata dari 99 orang peserta yang ikut ujian, hanya 24 orang saja yang lulus. Nama-nama yang lulus ini akan kita sampaikan ke Kemenag RI. Nama-nama yang lulus sertifikasi tersebut dapat dilihat langsung di informasi penting riau.kemenag.go.id," ucapnya singkat. Sementara itu, Ka Kanwil Kemenag Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, mengatakan, Pelatihan dan Uji Pengadaan Barang dan Jasa Kemenag Riau tahun 2010 dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman awal menganai pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Termasuk perbedaan antara Perpres tersebut dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ditetapkan oleh Presiden pada tanggal 6 Agustus 2010 yang lalu. Ini merupakan peraturan pengganti dari Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dengan ini diharapkan pelaksanaan barang dan jasa yang dibiayai dari APBN khususnya dilingkungan Kemenag dapat dilaksanakan secara efektif, efesien, efesien, terbuka, bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel," tegas Asyari. Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap Keppres 80 tahun 2003 dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berpedoman pada Keppres tersebut terjadi beberapa kelemahan. Seperti munculnya berbagai interpretasi terhadap ketentuan-ketentuan dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang merupakan bagian vital dalam proses realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan di instansi pemerintah. Selain itu, bagi pemerintah daerah selama ini merasa tidak memiliki panduan interpretasi yang baku atas isi Keppres Nomor 80 tahun 2003 dari pemerintah pusat, sehingga banyak pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah yang mengalami kerancuan dalam menentukan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah di daerah. "Perpres Nomor 54 Tahun 2010 mengandung banyak perubahan signifikan terkait kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah diantaranya memperjelas pasal-pasal yang dianggap multitafsir. Selain itu Pepres ini juga memberikan perhatian besar pada penggunaan produk dan jasa dalam negeri, kesempatan usaha bagi kelompok UKM, dan mengakomodasi hasil penelitian perguruan tinggi untuk kategori produk kreatif dan inovatif, serta mendorong lebih banyaknya proses pengadaan barang dan jasa melalui lelang secara elektronik (e-Procurement)," jelas Asyari seperti pasal-pasal yang tertuang dalam Perpres. (msd)