Mandau (Kemenag) - Isu nikah sirri kembali jadi perhatian publik. Kepala KUA
Mandau bersama Penyuluh Agama Islam, Nurleili Lubis,
tampil berkolaborasi membedah dampak dan cara menghindari praktik nikah sirri
di hadapan 112 jamaah Majelis Taklim
Qonita Sholihah di Masjid Besar Arafah, Duri, Jumat (15/8/2025).
Dalam sambutannya, Kepala KUA Mandau mengingatkan bahwa nikah sirri bukan
sekadar pilihan alternatif, melainkan praktik berisiko tinggi yang bisa
menyeret keluarga pada masalah serius.
“Pernikahan tanpa pencatatan resmi rawan merugikan perempuan dan anak-anak.
Hak-hak hukum mereka menjadi kabur, mulai dari status keluarga, warisan, hingga
perlindungan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Nurleili Lubis menyampaikan materi secara detail dan
sistematis. Ia menjelaskan bahwa nikah sirri membawa dampak psikologis, sosial, hingga ekonomi bagi pasangan maupun keturunannya.
“Anak yang lahir dari nikah sirri sering menghadapi stigma sosial, sulit
mengakses pendidikan, dan kehilangan kepastian hukum. Jangan sampai generasi
kita menjadi korban,” papar Nurleili dengan penuh penekanan.
Selain mengurai dampak, Nurleili juga menawarkan
solusi praktis. Ia mengajak masyarakat untuk proaktif mencatatkan pernikahan di
KUA, memanfaatkan layanan pencatatan yang sudah semakin mudah, serta terus
mengedukasi generasi muda tentang pentingnya pernikahan sah dan legal.
Suasana kajian berlangsung hangat, jamaah aktif
menyimak dan mengajukan pertanyaan. Kehadiran 112 jamaah menjadi bukti bahwa
isu nikah sirri masih menjadi perhatian serius masyarakat Mandau.
Dengan kegiatan ini, KUA Mandau menegaskan
komitmennya sebagai garda terdepan dalam membangun keluarga yang kokoh, terlindungi, dan bermartabat sesuai tuntunan agama
dan aturan negara.