0 menit baca 0 %

Dari Masjid Besar Arafah, KUA Mandau Suarakan Perlawanan Terhadap Nikah Sirri

Ringkasan: Mandau (Kemenag) - Isu nikah sirri kembali jadi perhatian publik. Kepala KUA Mandau bersama Penyuluh Agama Islam, Nurleili Lubis, tampil berkolaborasi membedah dampak dan cara menghindari praktik nikah sirri di hadapan 112 jamaah Majelis Taklim Qonita Sholihah di Masjid Besar Arafah, Duri, Jumat (15...

Mandau (Kemenag) - Isu nikah sirri kembali jadi perhatian publik. Kepala KUA Mandau bersama Penyuluh Agama Islam, Nurleili Lubis, tampil berkolaborasi membedah dampak dan cara menghindari praktik nikah sirri di hadapan 112 jamaah Majelis Taklim Qonita Sholihah di Masjid Besar Arafah, Duri, Jumat (15/8/2025).

Dalam sambutannya, Kepala KUA Mandau mengingatkan bahwa nikah sirri bukan sekadar pilihan alternatif, melainkan praktik berisiko tinggi yang bisa menyeret keluarga pada masalah serius.
“Pernikahan tanpa pencatatan resmi rawan merugikan perempuan dan anak-anak. Hak-hak hukum mereka menjadi kabur, mulai dari status keluarga, warisan, hingga perlindungan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Nurleili Lubis menyampaikan materi secara detail dan sistematis. Ia menjelaskan bahwa nikah sirri membawa dampak psikologis, sosial, hingga ekonomi bagi pasangan maupun keturunannya.
“Anak yang lahir dari nikah sirri sering menghadapi stigma sosial, sulit mengakses pendidikan, dan kehilangan kepastian hukum. Jangan sampai generasi kita menjadi korban,” papar Nurleili dengan penuh penekanan.

Selain mengurai dampak, Nurleili juga menawarkan solusi praktis. Ia mengajak masyarakat untuk proaktif mencatatkan pernikahan di KUA, memanfaatkan layanan pencatatan yang sudah semakin mudah, serta terus mengedukasi generasi muda tentang pentingnya pernikahan sah dan legal.

Suasana kajian berlangsung hangat, jamaah aktif menyimak dan mengajukan pertanyaan. Kehadiran 112 jamaah menjadi bukti bahwa isu nikah sirri masih menjadi perhatian serius masyarakat Mandau.

Dengan kegiatan ini, KUA Mandau menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam membangun keluarga yang kokoh, terlindungi, dan bermartabat sesuai tuntunan agama dan aturan negara.