Kemenag ( Kuansing)Kuantan Singingi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, menerima kunjungan pasangan berinisial ME dan M pada Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB. Kedatangan pasangan ini bertujuan untuk melaporkan status pernikahan mereka yang masih dalam bentuk nikah siri, serta berkonsultasi terkait proses menuju pernikahan sah yang diakui negara.
Pasangan tersebut mengaku telah melangsungkan pernikahan secara siri di wilayah RT 13 Desa Koto Baru. Mereka menjelaskan bahwa pernikahan siri dilakukan karena terhambatnya penyelesaian sejumlah persyaratan administratif untuk menikah secara resmi.
Kehadiran mereka disambut dengan ramah dan terbuka oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) Singingi Hilir, Mahyu Budiman, S.Pd.I, yang langsung memberikan penjelasan, arahan, dan solusi terkait langkah-langkah yang harus diambil untuk melegalkan pernikahan mereka secara sah.
Dalam sesi konsultasi tersebut, pasangan ME dan M menyatakan komitmen mereka untuk segera mengurus dokumen dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, agar bisa mencatatkan pernikahan mereka secara resmi di KUA.
Sementara itu, Kepala KUA Singingi Hilir, Zulfikar Ali, S.Ag, kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah menurut agama dan negara.
“Pernikahan sah itu penting, bukan hanya untuk keberkahan, tapi juga kemudahan dalam urusan administrasi seperti KTP, KK, hak waris, dan perlindungan hukum bagi istri dan anak. Jangan anggap enteng. Yuk, nikah sah di KUA. Katakan no untuk nikah siri,” ujarnya tegas namun bersahabat.
Harapan ke Depan
Diharapkan langkah pasangan ME dan M ini menjadi contoh bagi masyarakat lainnya yang belum menikah secara resmi. KUA Singingi Hilir terus membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi warga yang ingin melegalkan status pernikahan mereka, agar tidak ada lagi pasangan yang dirugikan akibat status nikah yang tidak tercatat negara.
Melalui edukasi dan pelayanan yang ramah, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar pentingnya pernikahan sah, legal, dan terdaftar, menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta terlindungi secara hukum.(MB)