0 menit baca 0 %

Desa Karya Indah Jadi Percontohan Kampung Moderasi Beragama di Kampar

Ringkasan: Kampar  ( Kemenag ) Desa Karya Indah kembali mencatatkan prestasi membanggakan. Desa yang terletak di Kecamatan Tapung ini resmi ditetapkan sebagai Desa Percontohan Kampung Moderasi Beragama oleh Kementerian Agama Kabupaten Kampar. Acara digelar di Kantor Desa Karya Indah, Rabu (24/9/2025).Acara di...

Kampar  ( Kemenag )– Desa Karya Indah kembali mencatatkan prestasi membanggakan. Desa yang terletak di Kecamatan Tapung ini resmi ditetapkan sebagai Desa Percontohan Kampung Moderasi Beragama oleh Kementerian Agama Kabupaten Kampar. Acara digelar di Kantor Desa Karya Indah, Rabu (24/9/2025).

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam, H. Zulfaimar, S.Ag., M.A.P., yang menyampaikan apresiasi atas komitmen warga Desa Karya Indah dalam menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama

Camat Tapung  Alkausar dalam sambutannya menekankan pentingnya harmoni antarwarga dan sikap saling menghormati dalam kehidupan sehari-hari. Beliau berharap Desa Karya Indah dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menerapkan moderasi beragama secara nyata di tingkat masyarakat.

Menurut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapung, implementasi moderasi beragama di Desa Karya Indah sejatinya telah berlangsung baik bahkan jauh sebelum istilah “moderasi beragama” dikenal. Desa ini dinilai mampu menjaga keharmonisan antarwarga dari berbagai latar belakang agama dengan sangat baik.

Kepala Desa Karya Indah, Syamsinur, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian Kementerian Agama. “Warga Desa Karya Indah hanya menjalankan ajaran agama masing-masing dengan benar dan baik. InsyaAllah kampung aman, dan keberkahan akan selalu hadir,” ujarnya.

Dalam dialog yang digelar, pemateri utama Dr. H. Herman Ghani menjelaskan bahwa moderasi beragama bukanlah ajaran baru, melainkan sikap memahami agama secara seimbang, tidak condong ke kiri atau ke kanan. Beliau menekankan pentingnya Tri Moderasi, yaitu:

1. Moderasi internal: Kerukunan dan keharmonisan di antara sesama penganut agama.

2. Moderasi antarumat beragama: Sikap toleransi antarumat beragama yang hidup berdampingan dalam satu kawasan.

3. Moderasi dalam interaksi sosial dan negara: Mengedepankan sikap bijak, menghormati hukum, dan menjaga persatuan bangsa.

Acara ini dihadiri oleh tokoh agama, Penyuluh agama Islam, Kristen,  sebagai bagian dari upaya memperkuat kerukunan dan harmoni di masyarakat.

Dengan pengakuan ini, Desa Karya Indah diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam menerapkan moderasi beragama, menjaga keamanan, serta menebarkan keberkahan bagi seluruh warganya.

Kontributor : Fatmi