Pekanbaru (Inmas). Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Marpoyan Damai H. Hasmir, MA hadir sebagai narasumber di Radio Republik Indonesia (RRI) Riau pada Senin 01 November 2021. Beliau melakukan dialog interaktif dengan tema Pelayanan Nikah di Mall Pelayanan Publik Pekanbaru.
Dalam dialog tersebut H. Hasmir, MA menyampaikan bahwa pelaksanaan nikah di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru bisa di laksanakan setelah di penuhi administrasi di KUA dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau (PNBP) sebesar Rp. 600.000. Mall Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru ini bertempat di komplek perkantoran Pemerintah Kota, Jalan Sudirman, tepatnya Gedung eks Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.
Pelaksanaan pernikahan dapat dilaksanakan oleh penghulu tempat Kantor Urusan Agama calon pengantin Mendaftar. Terkahir beliau menambahkan bahwa bagi calon pengantin yang wali nikahnya menggunakan wali hakim, maka pernikahannya harus dari wali hakim Kantor Urusan Agama sukajadi atau ditempat calon pengantin mendaftar.