0 menit baca 0 %

Didampaingi Kasi Haji, Dirhamsyah Pimpin Rapat Biaya Domestik Haji Bersama Seluruh Karu Karom

Ringkasan: Kampar (Humas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, diwakili Kepala Subbag Tata Usaha H Dirhamsyah MSy, didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Zulfaimar SAg MAP dan Kabag Kesra Setda Kab. Kampar yang diwakili M Syarif MSi, pimpin langsung rapat tentang pemba...

Kampar (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, diwakili Kepala Subbag Tata Usaha H Dirhamsyah MSy, didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Zulfaimar SAg MAP dan Kabag Kesra Setda Kab. Kampar yang diwakili M Syarif MSi, pimpin langsung rapat tentang pembahasan biaya domestik haji bersama seluruh Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom), hari kamis (15/02/2024) di Aula lantai II Ruang Seksi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kampar.


Dirhamsyah mengatakan, pada musim haji tahun ini, Jemaah Calon Haji (JCH) Provinsi Riau tidak lagi berangkat dari Embarkasi Haji Antara (EHA) Riau, tetapi akan berangkat melalui Embarkasi haji Batam. Hal ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Riau dan Kantor Kemenag Kabupaten Kota serta Pemerintah Kabupaten Kota se-Riau.


Dalam segi anggaran, Pemprov Riau pada musim haji tahun ini tidak menganggarkan biaya transportasi penerbangan dari Pekanbaru ke Batam dan dari Batam ke Pekanbaru. Jadi keberangkatan jamaah calon haji Riau tidak lagi menjadi tanggungjawab EHA, Maka bebannya pindah ke Kabupaten Kota masing-masing.


Oleh karena itu, permasalahan tentang biaya domestik haji ini perlu kita rapatkan atau kita dudukkan bersama-sama dengan  Karu Karom. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar nantinya informasi ini tidak tumpang tindih dan bisa dimengerti oleh masyarakat.


Sementara itu Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Zulfaimar MAP dalam acara tersebut mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Pasal 36 ayat (1) berbunyi  Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Ayat (2) Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk akomodasi dan penyediaan konsumsi Jemaah Haji. Ayat (3) Tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.


Walaupun Undang-Undang telah mengatur tentang hal tersebut, namun Pemerintah Daerah baik Provinsi Riau maupun Kab. Kampar, tidak menganggarkan biaya penerbangan JCH dari Pekanbaru ke Batam dan dari Batam ke Pekanbaru. Yang ditanggung oleh Pemda Kampar, adalah biaya transportasi darat berupa Bus, dari Bangkinang menuju Bandara Pekanbaru dan dari Bandara Pekanbaru menuju Bangkinang.


Untuk itu, kita sengaja mengundang seluruh Ketua Regu dan Ketua Rombongan yang berjumlah lebih kurang 80 orang, membahas biaya penerbangan Jema’ah Calon Haji dari Bandara Sultan Syarif Kasim II menuju Bandara Hang Nadim Batam dan biaya selama di Asrama Haji Batam. Kemudian pada hari senin besok, kita bersama Pak Kemenag akan langsung survey Asrama Haji Batam, untuk menetukan item-item apa saja yang menjadi tanggung jawab jema’ah selama berada di Asrama Haji Batam, pungkas Zulfaimar. (Ags/Ftm/Cca)