0 menit baca 0 %

Didampingi Kasi Pendis, H.Agustiar Buka Secara Langsung Kegiatan Sosialisasi Dana BOP RA T.A 2021

Ringkasan: Meranti (Inmas) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti H.Agustiar.S.Ag. di damping Kepala Seksi Pendidikan Islam H.Efendi.,S.Ag.M.M., Buka secara langsung  kegiatan sosialisasi Juknis Dana BOP RA, tahun anggaran 2021 yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kep...

Meranti (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti H.Agustiar.S.Ag. di damping Kepala Seksi Pendidikan Islam H.Efendi.,S.Ag.M.M., Buka secara langsung  kegiatan sosialisasi Juknis Dana BOP RA, tahun anggaran 2021 yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti, yang dihadiri oleh Kepala dan bendahara Raudhatul Athfal se-Kabupaten Kepulauan Meranti. Rabu (20/01/2021).

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudhatul Utama, Raudhatul Athfal dan Madrasah.

Kepala Kantor KementerianAgama Kabupaten Kabupaten Kepulauan Meranti H.Agustiar.S.Ag, dalam arahannya menyampaikan bahwa Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan diseluruh wilayah Indonesia termasuk wilayah kabupaten Kepulauan Meranti.

“Saya berharap kepada seluruh penanggung jawab BOP, dalam penyaluran dana tersebut agar benar-benar memperhatikan petunjuk teknisnya, sebab setiap dana yang disalurkan atau dikeluarkan akan diminta laporan pertanggung jawabannya sesuai dengan juknis dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Pada pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 terdapat perbedaan mekanisme yang sangat mendasar di banding tahun-tahun sebelumnya. Terutama pada RA dan Madrasah swasta.

Pada tahun-tahun sebelumnya, penetapan alokasi dan penyaluran dana dilakukan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Namun pada tahun 2021 penetapan alokasi dana, penetapan sasaran penerima BOP dan BOS, hingga penyaluran dana BOP dan BOS untuk RA dan Madrasah swasta dilakukan oleh Tim BOS Pusat yang dibentuk oleh Kemenag Pusat.

Perbedaan selanjutnya terkait dasar penetapan alokasi dana BOP RA dan BOS Madrasah untuk setiap satuan pendidikan. Penetapan alokasi dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 didasarkan pada data siswa hasil cut off data Emis per tanggal 30 Juni 2020 silam.

Perbedaan ketiga adalah penggunaan platform e-RKAM. Dimana RA dan Madrasah wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOP dan BOS. Pengelolaan dana di sini meliputi perencanaan, penatausahaan dan realisasi, hingga pelaporan.Pungkas H.Agustiar (Tim Inmas).