0 menit baca 0 %

Didampingi Penyelenggara Buddha, H Agustiar Buka Seleksi Tertulis Rekrutmen Penyuluh Agama Buddha Non PNS Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, wilayah Tugas Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021

Ringkasan: Meranti (Inmas) - Seleksi tes tertulis Rekrutmen Penyuluh Agama Buddha Non PNS di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, untuk wilayah tugas di Kabupaten Kepulauan Meranti  Tahun Anggaran 2021, dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti, dan diikut...

Meranti (Inmas) - Seleksi tes tertulis Rekrutmen Penyuluh Agama Buddha Non PNS di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, untuk wilayah tugas di Kabupaten Kepulauan Meranti  Tahun Anggaran 2021, dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti, dan diikuti 16 orang peserta yang lolos seleksi berkas.

Ujian seleksi / tes tertulis dalam bentuk Tes Wawasan Kebangsaan dan Tes Pengetahuan Agama ini, seharusnya dilaksanakan di Kota Pekanbaru, Tepatnya di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Namun dikarenakan letak geografis Kabupaten Kepulauan Meranti yang Relatif jauh dari Ibu Kota Provinsi dan hanya bisa ditempuh dengan tranportasi laut, serta  kondisi pandemi covid-19 masih belum usai, maka Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Tarjoko, S.Pd., MM.  memutuskan, Khusus untuk Seleksi  tes tertulis Rekrutmen Penyuluh Agama Buddha Non PNS wilayah tugas di Kabupaten Kepulauan Meranti  Tahun Anggaran 2021, di laksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti, dan buka secara langsung oleh Kakan Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti H.Agustiar.S.Ag, di dampingi oleh Penyelenggara Buddha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Metawati.S.Ag.

Dalam kata sambutannya Kakan Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti, menyampaikan bahwa penyuluh Agama Buddha Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus berperan strategis dalam meningkatkan pelayanan terhadap umat.

Manusia sebagai makhluk hidup dan mempunyai kebutuhan dalam hidupnya, baik itu kebutuhan jasmani ataupun kebutuhan rohaniah, sangat memerlukan agama sebagai pegangan hidup dan untuk menyadarkan manusia agar mengenal diri dan keberanekaragaman adat, budaya, suku dan sebagaimana yang ada di Indonesia sekarang ini.

Di negara yang berdasarkan Pancasila ini, tidak ada diktator mayoritas atau tirani minoritas. Yang ada adalah semua umat beragama dituntut untuk saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing, di mana hak seseorang dibatasi oleh hak-hak orang lain.

Pancasila adalah ideologi pemersatu yang merangkum nilai-nilai keindonesiaan sebagai bangsa yang beragama. Sila pertama dan utama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, meneguhkan identitas nasional sebagai bangsa yang beragama dan bermoral sesuai dengan ajaran agama yang di akui di Negara Indonesia.

Selanjutnya Beliau menekankan, oleh sebab itu sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI, Penyuluh Agama Buddha berkewajiban memberikan penyuluhan nilai-nilai universal Dharma dan program strategis Pemerintah dalam bahasa agama agar mudah dicerna oleh umat Buddha.

Dalam kesempatan yang sama Penyelenggara Buddha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Metawati.S.Ag menyampaikan, bahwa ada tiga poin penting yang harus dipegang teguh oleh Penyuluh Agama Buddha Non PNS dalam menjalankan tugasnya, yang pertama, bersikap netral dan tidak mementingkan kepentingan pribadi dan kelompok, yang kedua, meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam bidang agama dan bidang ilmu lainnya, dan yang terakhir, saling berkolaborasi dan bersinergi demi kemajuan bersama.

“Tiga poin penting tersebut hendaknya menjadi pedoman bagi Penyuluh Agama Buddha dalam mengadakan pelayanan terhadap umat Buddha dan masyarakat.” Pungkas Metawati. *(Tim Inmas)