Kuansing (Kemenag) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi diwakili Kepala Subbag Tata Usaha, Bakhtiar Shaleh mengikuti Sosialiasi Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama RI, bertempat di Aula Multimedia Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (9/1/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan melalui zoom meeting secara nasional oleh Biro Ortala Setjen Kemenag RI dan dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Ortala, Nurudin yang diikuti sekitar 800 Satuan Kerja Kemenag seluruh Indonesia.
Berdasarkan arahan Kepala Biro Ortala, PMA 32/2024 merupakan implementasi dari Program Reformasi Birokrasi Pemerintah RI, untuk penyederhanaan jabatan-jabatan di lingkungan Kemenag RI.
Oleh karena itu, Bakhtiar Shaleh menyampaikan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap PMA 32/2024 agar nantinya dapat diterapkan secara efektif di lingkungan kerja khususnya di Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi.
“Regulasi ini nantinya akan menjadi dasar penting bagi Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi untuk memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan kinerja di setiap unit kerja,” jelasnya.
Bakhtiar Shaleh menambahkan “Berdasarkan PMA 32/2024, untuk jabatan pelaksana yang sebelumnya itu ada sekitar 700 jabatan akan dirampingkan menjadi 25 jabatan”.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala KUA Singingi dan Sentajo Raja, Kepala TU MTsN 1, MTsN 2, MTsN 3, MTsN 4 serta MAN 1 serta beberapa pegawai dari Bagian Urusan Kepegawaian (UP) Kantor Kemenag Kuantan Singingi. (Gs)