Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat maupun pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan ketika melaksanakan tugas/memberikan pelayanannya, maka pelayanan pencatatan akad nikah/prosesi akad nikah dimasa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat hanya dihadiri oleh 6 (enam) orang saja, terdiri dari 2 orang catin, 2 orang saksi, 1 wali dan penghulu serta dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Semoga dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan kita dapat mencegah ataupun memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demikian disampaikan Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Rakit Kulim Saerozi, S.Ag., M.Pd.I usai melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Luar Balai Nikah pada hari Jumโat 6 Agustus 2021 di Desa Talang Sungai Parit, dimana salah satu saksi nikah Parno, S.E yang merupakan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Rakit Kulim.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai biaya pernikahan yang terbagi menjadi dua, yaitu gratis atau nol rupiah jika prosesi akad nikah dilakukan pada jam kerja di KUA dan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja, tambah Saerozi.(tulang)
DIMASA PPKM DARURAT PELAYANAN/PROSESI AKAD NIKAH DI KUA KEC RAKIT KULIM HANYA DIHADIRI 6 ORANG SAJA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat maupun pegawai...