0 menit baca 0 %

DIMASA PPKM DARURAT PELAYANAN/PROSESI AKAD NIKAH DI KUA KEC RENGAT HANYA DIHADIRI 6 ORANG SAJA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 4 Agustus 2021. Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masya...

Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 4 Agustus 2021. Bahwa dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat maupun pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan terhadap pelayanan akad nikah, maka pelayanan akad nikah/prosesi akad nikah dimasa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat hanya dihadiri oleh 6 (enam) orang saja, terdiri dari 2 orang catin, 2 orang saksi, 1 wali dan Penghulu serta dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Semoga dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan kita dapat mencegah ataupun memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demikian disampaikan Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag., MH.(tulang)