Kampar (Kemenag) - Tindak lanjut dari telah dirilisnya 80% kuota calon jamaah haji untuk keberangkatan 1447 H / 2026 M, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), H. Dirhamsyah, M.Sy himpun seluruh kepala KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar. Pertemuan dilakukan di Aula Lantai II Gedung PLHUT Kemenag Kampar pada Jumat (15/08/2025).
Pertemuan kali ini membahas banyak hal, dimulai dari teknis-teknis awal mula dalam mendata para jamaah yang telah rilis namanya, apakah termasuk dalam jamaah lansia atau bukan. Hal ini menjadi prioritas Kementerian Agama mengingat haji adalah ibadah yang memerlukan kekuatan fisik. Dari 442 orang calon jamaah haji di Kampar, 36 diantaranya merupakan jamaah lansia.Â
"Mohon kepada Kepala KUA Kecamatan sekalian untuk cross-check kembali di lapangan perihal data-data jamaah haji di daerah masing-masing. Terlebih untuk lansia, sesuaikan data di KTP dengan data di Siskohat," ujar Dirhamsyah.
Sementara itu, hasil rapat juga menyebutkan bahwa jamaah haji berusia 18 tahun terhitung pada tanggal 20 April 2026 atau sudah menikah. Dan Kepala KUA juga diimbau untuk verifikasi kembali data passport jamaah agar batas expired minimal November 2026 bagi yang telah memiliki passport.
Selanjutnya syarat pembuatan passport juga harus disampaikan sejak awal kepada para calon jamaah. Syarat-syarat tersebut diantaranya Fotocopy BPIH dan Surat Pendaftaran Haji, Fotokopi KK, Fotokopi KTP, Fotokopi Akte Lahir/Akte Nikah/Ijazah, dan Passport asli bagi yang memperpanjang.
"Mari sama-sama kita sukseskan kembali penyelenggaraan Haji Tahun 2026. Dengan memberikan pelayanan yang sungguh-sungguh, insya Allah juga akan memberikan keberkahan bagi kita semua dalam menbantu orang banyak," tutup Dirham.
(Cicy)