0 menit baca 0 %

Dipenghujung Bulan April 2024, Sepasang Calon Pengantin Langsungkan Akad Nikah Di KUA Kec. Kuantan Mudik

Ringkasan: Kuansing (Inmas) Melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi salah satu pilihan bagi pasangan calon pengantin (catin) karena pelaksanaan nikah dapat dilaksanakan secara gratis. Hal ini akan sangat membantu bagi pasangan muda agar bisa menyisihkan uang mereka untuk keperluan ekonomi...

Kuansing (Inmas) Melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi salah satu pilihan bagi pasangan calon pengantin (catin) karena pelaksanaan nikah dapat dilaksanakan secara gratis. Hal ini akan sangat membantu bagi pasangan muda agar bisa menyisihkan uang mereka untuk keperluan ekonomi dalam urusan rumahtangga kedepannya. 


Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik sebagai salah satu KUA yang selalu siap menerima pasangan calon pengantin yang ingin melaksanakan pernikahan di kantor. Kepala KUA Kec. Kuantan Mudik, Arisman Arianto, S.Sos.I., selalu menyampaikan hal tersebut dalam setiap pelaksanaan akad nikah kepada pasangan calon pengantin. Seperti halnya pernikahan sepasang calon pengantin yang berlangsung hari ini, Senin (20/04/2024). 


“Kami sangat berharap agar setiap pernikahan yang dilaksanakan bisa menjadi pernikahan yang pertama dan terakhir. Dan tentunya juga agar setiap pasangan suami istri yang telah sah dalam ikatan pernikahan bisa menjalankan kehidupan berumahtangga sesuai dengan tuntunan syari’at agama Islam,” ujar Arisman. 


Pasangan calon pengantin hadir bersama keluarga besar yang ingin ikut menyaksikan pelaksanaan ijab kabul kedua mempelai. Biasanya Kepala KUA Kec. Kuantan Mudik selalu bertindak langsung sebagai penghulu dan memimpin acara pernikahan, sedangkan sebagai saksinya adalah dua (dua) orang staf KUA Kec. Kuantan Mudik, yaitu Nopriwan, S.H.I., dan R. Deswanda, S.Pt. (YZG)