0 menit baca 0 %

Direktur Bina Haji Kemenag RI Tekankan KBIHU untuk Kuasai 3 Tatanan Ini

Ringkasan: Riau (humas)- Ibadah haji adalah ibadah fisik, sehingga jemaah dituntut mampu secara fisik dan rohani agar dapat menunaikan rangkaian ibadah haji dengan lancar. Untuk itu sebelum pemberangkatan, jemaah haji akan mendapatkan pelayanan kesehatan dan pembinaan kesehatan haji. Hal itu diungkapkan Direk...

Riau (humas)- Ibadah haji adalah ibadah fisik, sehingga jemaah dituntut mampu secara fisik dan rohani agar dapat menunaikan rangkaian ibadah haji dengan lancar. Untuk itu sebelum pemberangkatan, jemaah haji akan mendapatkan pelayanan kesehatan dan pembinaan kesehatan haji. 

Hal itu diungkapkan Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag RI saat memberikan materi pada kegiatan Pembinaan KBIHU kepada 100 peserta se-Riau secara virtual dari Palembang.

Menurut H Khoirizi S Sos MM , penyelenggara haji dan umrah tidak hanya memberikan sebatas pelayanan dan perlindungan. Tetapi juga harus berupaya bagaimana memandirikan jemaah haji serta menjaga ketahanannya. 

“Karena yang paling tahu mengukur kesehatan jemaah pertama jemaah itu sendiri. Maka kesadaran para jemaah harus kita dorong untuk mengakui kondisi kesehatan yang sebenarnya. Apalagi pandemi masih mengancam hingga kini.” Ungkapnya dalam Pembinaan KBIHU di hotel Grand Central Pekanbaru (10/10/2020).  

Ia mengingatkan kalau saat ini asasnya juga tidak lagi utamanya pada profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas. Hal ini karena pihaknya merasa sudah mendapatkan apresiasi itu dari auditor.

 “Nah persoalannya sekarang  bagaimana syar’inya, agar ibadah haji ini bisa berkualitas, tentu dimulai melalui manasik haji," imbuhnya.

Oleh karena itu pula pelaksanaan manasik haji menurutnya,  harus melakukan reformasi dalam bidang sistem dan program. 

"Dalam sistem misalnya, KUA sebagai ujung tombaknya, maka KUA harus sebagai koordinator, bukan sebagai operator dalam pembinaan. Sehingga harus dapat memetakan, mengklasterkan  jemaahnya. Agar tidak lagi mendapat kesulitan dalam penyelenggaraan haji di masa yang akan datang," jelas Khoirizi.

Ia merumuskan sedikitnya ada 3 tatanan yang diperlukan. "Dasar, inti dan pendukung", sebutnya.

“Pada tatanan dasar, kita punya 9 bulan sebelum pemberangkatan haji. Maka 3 bulan pertama kita bekali jemaah dengan regulasi. Mulai dari UU, peraturan pemerintah, PMA, keputusan menteri,peraturan dirjen.

Ketika pada tatanan 3 bulan selanjutnya baru diberi materi inti, manasik, umrah, haji, tawaf, sa'i. Kemudian bagaimana membaca doa yang benar, dua kalimah syahadat, Al- fatihah, dll. "Ini yang menjadi persoalan selama ini. Ketika orang berangkat haji mestinya itu semua sudah tuntas," ungkapnya.

Khoirizi juga menggambarkan tatanan pendukungnya antara lain kesalehan sosial dalam rangka memakmurkan umat Islam Indonesia, melalui pemberdayaan 2,5 persen terkumpulnya dana haji yang relatif besar.