Kampar (Kemenag) - Pada momen apel pagi kali ini Rabu (7/8/2024), Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar Dirhamsyah menginformasikan beberapa hal, diantaranya tentang informasi terbaru terkait rekomendasi pendirian rumah ibadah dan penertiban EMIS. Apel dilaksanakan seperti biasa di Ruang Terbuka Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar.
Dalam amanatnya Dirhamsyah menyampaikan perihal beredarnya informasi tentang pendirian rumah ibadah yang tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun meskipun demikian, per tanggal berita ini dirilis belum ada aturan resmi yang memberlakukan tentang hal tersebut.
Perubahan aturan yang semula ada pada Peraturan Bersama 2 Menteri yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Perubahan aturan ini nantinya akan berlaku jika sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) terkait pendirian rumah ibadah.
"Silahkan diinformasikan kepada masyarakat jika ada yang bertanya, bahwasanya hal tersebut masih belum berlaku secara resmi. Mari kita sikapi hal ini dengan baik. Sebab kita sebagai aparatur negara bekerja berdasarkan aturan-aturan yang berlaku" ungkap Dirham.
Selanjutnya Dirham juga mengimbau kepada para operator EMIS untuk kembali melihat aplikasi tersebut dan memeriksa apakah masih ada madrasah-madrasah yang tidak menyelesaikan EMIS nya. Jika memang sudah tak ada operasionalnya lagi, maka izinnya bisa dicabut dan EMIS nya juga bisa ditutup.
"Hal ini menghindari terdeteksinya ada permasalahan di EMIS kita pada Pusat. Silahkan didata kembali, rapikan kembali, dan tertibkan kembali" pinta Dirham.
Terakhir, tak lupa Dirham selalu mengingatkan untuk menyegerakan kegiatan-kegiatan di dalam anggaran DIPA masing-masing satker. Mengingat saat ini telah memasuki bulan ke-8, ada baiknya teli kembali apa-apa yang sudah dan belum dilaksanakan, sehingga pada realisasi serapan anggaran di Kantor Kementerian Agama Kab.Kampar bisa terdeteksi.Â
(Cicy/Fatmi/Agus)