Pekanbaru (Kemenag). Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru Syahrul Mauludi yang didampingi oleh Kasi Pendidikan Madrasah Rialis,
menerima kunjungan perwakilan Ombudsman Provinsi Riau dalam rangka pengawasan
terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025. Kegiatan
tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kepala, Kamis (27/06/2024).
Dalam pertemuan ini, perwakilan Ombudsman menanyakan
beberapa pertanyaan terkait pelaksanaan PPDB Madrasah di lingkungan Kemenag
Kota Pekanbaru baik negeri maupun swasta. Pertanyaan yang diajukan meliputi
sistem pelaksanaan PPDB, kemudian peraturan atau juknis yang mengatur
pelaksanaan PPDN, serta pertanyaan mengenai sistem kelulusan para peserta didik
dalam PPDB tersebut.
Pada kesempatan itu, Rialis selaku Kasi Penmad menyampaikan
bahwa terdapat beberapa perbedaan untuk juknis yang mengatur di madrasah
tersebut.
“untuk juknis pelaksanaan PPDB, kita akan merujuk pada
juknis Pendis No 7022, tetapi akan disesuaikan kembali dengan kondisi yang ada,
setiap madrasah mempunyai juknis yang berbeda, juknis tersebut akan menjadi
acuan bila nantinya ada permasalahan yang timbul” ucap Rialis.
Selain itu, Ombudsman juga menyampaikan pertanyaan terkait
penggunaan aplikasi dalam kegiatan PPDB ini. Menjawab pertanyaan tersebut, Ka.
Kan. Kemenag menjelaskan bahwa hampir seluruh madrasah negeri menggunakan
aplikasi dalam pelaksanaan PPDB tersebut.
Selanjutnya, Ka. Kan. Kemenag dan juga Kasi Penmad turut
menyampaikan sebagai salah satu contoh dalam keberhasilan pemenuhan kuota PPDB,
sekaligus dalam membangun pendidikan karakter siswa/siswi, beliau memberikan
contoh yakni MI dan MTs Uways Al-Qorni, yang mana menorehkan prestasi-prestasi yang
luarbiasa baik guru maupun siswanya.
“baru semalam, Kepala Madrasah nya memberikan info bahwa
beliau dipercaya menjadi pembicara dalam kegiatan Pendidikan Antikorupsi, dan
menjadi satu-satunya madrasah di Provinsi Riau yang telah menerapkan PAK di
Indonesia” tutur Ka.Kan.Kemenag.