Riau (Humas) - Keberangkatan jemaah umrah Indonesia masih menunggu keputusan pihak Arab Saudi hingga kini. Hal itu diutarakan Prof Dr Nizar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI saat memberi materi pada Diseminasi Terkait Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 2020.
Pada kegiatan yang dihelat Bidang PHU Kanwil Kemenag Riau di Duri tersebut, Nizar mengungkapkan sampai saat ini belum ada informasi resmi yang disampaikan berkenaan dengan kemungkinan akan diizinkannya keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia.
“Belum ada kepastian terkait izin keberangkatan jemaah umrah Indonesia. Kita masih menunggu dan berkoordinasi dengan pihak perwakilan di KJRI Jeddah,” ujar Nizar secara virtual dari Jakarta.
"Pelaksanaan umroh sudah mulai dibuka tanggal 4 Oktober 2020 tetapi masih untuk saudi," sebutnya.
Untuk dari luar Saudi belum, mengingat dengan biaya yang lumayan besar tentunya."Karena isi bus dan pesawat tidak akan bisa full tetapi pembayaran tetap harus full," katanya.
Nizar menuturkan sudah mengetahui bahwa Arab Saudi akan mulai memberikan izin penyelenggaraan umrah secara bertahap. Sedikitnya ada sejumlah tahap yang direncanakan.
Pertama, pihak Saudi mengizinkan warga negara Saudi dan ekspatriat yang tinggal di sana (mukimin) untuk menunaikan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020 M.
Nizar menjelaskan jika izin tersebut hanya 30?ri kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan penyebaran Covid-19.
Kedua, mengizinkan warga negara Saudi dan mukimin melaksanakan ibadah umrah dan salat di Masjidil mulai 18 Oktober 2020 M.
“Jumlah ini bertambah menjadi 75?ri kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan." Ujarnya.
Nizar berharap, Kemenkes Saudi akan merilis daftar negara dari luar kerajaan yang diizinkan masuk atau memberangkatkan jemaah, agar data semakin jelas.
Pada kesempatan itu, Nizar juga menyinggung terkait peran KBIHU yang sangat membantu dalam hal pembekalan jamaah haji.
KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), kata Nizar, memiliki tugas untuk mengawal jamaah sebelum keberangkatan, saat keberangkatan dan saat kepulangan dengan tujuan jamaah haji dapat mendapatkan haji mabrur.
Nizar pun menyampaikan pentingnya manasik haji seperti yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Meskipun pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M dibatalkan, pembinaan terhadap stake holders dan para jamaah haji Indonesia harus tetap dilaksanakan agar penyelenggaraan ibadah haji bisa semakin baik kedepannya.
"Untuk yang ingin melakukan bimbingan di KBIHU silahkan dilaksanakan, dengan catatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," pesannya.
Terakhir, Nizar menyampaikan belum ada info terbaru untuk penyelenggaraan ibadah haji hingga kini. "Kita masih menunggu, kalau ada info terkini dari pemerintah saudi akan disampaikan ke masing masing provinsi," tukasnya.(vera)