Pamesi (Kemenag) - Pemerintah Desa Pamesi bersama KUA
Kecamatan Bathin Solapan menggelar diskusi terkait kondisi keagamaan dan
pelayanan masyarakat di Desa Pamesi Kamis (04/09/2025).
Pertemuan dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Bathin
Solapan, H. Surianto, S.HI dan Tim Penyuluh KUA yang dikomandoi oleh Khairul
Amri, S.Sos, Saiful Bahri, S.HI, Sandhika Pramana Putra, S.Ag, Nerwana,
S.Fil.I, dan Lolivia, S.HI. Dalam pertemuan tersebut, PJ Kepala Desa Pamesi,
Bapak Zulkarnain, menyampaikan beberapa poin penting yang perlu mendapatkan
perhatian.
Pertama, pendataan rumah ibadah di Desa Pamesi masih
menghadapi kendala, lantaran banyak rumah ibadah yang belum memiliki ID resmi.
Oleh karena itu, diperlukan blangko khusus untuk memudahkan proses pendataan.
Kedua, penyuluh da’i bermassa yang sebelumnya aktif di
desa kini sudah tidak berjalan lagi akibat keterbatasan anggaran. Meski
demikian, keberadaan majelis taklim di desa masih dapat menjadi sarana untuk
menghadirkan penyuluh dengan berkoordinasi bersama KUA.
Banyaknya persoalan di masyarakat khususnya di bidang
keagamaan, seperti masalah waris, pernikahan, hal ini mendorong perlunya
kehadiran penyuluh KUA yang lebih intensif.
Selain itu, gerakan pencatatan nikah di Desa Pamesi juga
diharapkan semakin digencarkan, terutama bagi pasangan yang menikah secara
sirri agar memperoleh kepastian hukum dan administrasi yang jelas.
Dalam hal pembuatan surat pengantar nikah, KUA juga
menekankan pentingnya verifikasi data pemohon. Data yang harus dipastikan
antara lain kebenaran identitas ayah kandung atau ayah sambung, status
pernikahan, serta usia calon pengantin agar tidak terjadi pernikahan di bawah
umur.
Hasil diskusi ini diharapkan menjadi dasar penguatan
sinergi antara pemerintah desa, KUA, dan masyarakat, sehingga layanan keagamaan
di Desa Pamesi dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan yang
berlaku.