0 menit baca 0 %

Diskusi Bersama Kades Pamesi, Bahas Penguatan Layanan Keagamaan di Desa Pamesi

Ringkasan: Pamesi (Kemenag) - Pemerintah Desa Pamesi bersama KUA Kecamatan Bathin Solapan menggelar diskusi terkait kondisi keagamaan dan pelayanan masyarakat di Desa Pamesi Kamis (04/09/2025).Pertemuan dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Bathin Solapan, H. Surianto, S.HI dan Tim Penyuluh KUA yang dikomandoi ol...

Pamesi (Kemenag) - Pemerintah Desa Pamesi bersama KUA Kecamatan Bathin Solapan menggelar diskusi terkait kondisi keagamaan dan pelayanan masyarakat di Desa Pamesi Kamis (04/09/2025).

Pertemuan dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Bathin Solapan, H. Surianto, S.HI dan Tim Penyuluh KUA yang dikomandoi oleh Khairul Amri, S.Sos, Saiful Bahri, S.HI, Sandhika Pramana Putra, S.Ag, Nerwana, S.Fil.I, dan Lolivia, S.HI. Dalam pertemuan tersebut, PJ Kepala Desa Pamesi, Bapak Zulkarnain, menyampaikan beberapa poin penting yang perlu mendapatkan perhatian.

Pertama, pendataan rumah ibadah di Desa Pamesi masih menghadapi kendala, lantaran banyak rumah ibadah yang belum memiliki ID resmi. Oleh karena itu, diperlukan blangko khusus untuk memudahkan proses pendataan.

Kedua, penyuluh da’i bermassa yang sebelumnya aktif di desa kini sudah tidak berjalan lagi akibat keterbatasan anggaran. Meski demikian, keberadaan majelis taklim di desa masih dapat menjadi sarana untuk menghadirkan penyuluh dengan berkoordinasi bersama KUA.

Banyaknya persoalan di masyarakat khususnya di bidang keagamaan, seperti masalah waris, pernikahan, hal ini mendorong perlunya kehadiran penyuluh KUA yang lebih intensif.

Selain itu, gerakan pencatatan nikah di Desa Pamesi juga diharapkan semakin digencarkan, terutama bagi pasangan yang menikah secara sirri agar memperoleh kepastian hukum dan administrasi yang jelas.

Dalam hal pembuatan surat pengantar nikah, KUA juga menekankan pentingnya verifikasi data pemohon. Data yang harus dipastikan antara lain kebenaran identitas ayah kandung atau ayah sambung, status pernikahan, serta usia calon pengantin agar tidak terjadi pernikahan di bawah umur.

Hasil diskusi ini diharapkan menjadi dasar penguatan sinergi antara pemerintah desa, KUA, dan masyarakat, sehingga layanan keagamaan di Desa Pamesi dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.