Pekanbaru (Kemenag)- Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Rialis memberikan materi dalam diskusi penyelerasan Nomenklatur Pendidikan Inklusif bersama Pusat Standard dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rabu (24/7) di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Rialis menyampaikan, terkait nomenklatur Kementerian Agama tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta didik yang berkebutuhan khusus dia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan UU Sisdiknas No 2 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, diatur adanya pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus bagi peserta didik yang memiliki kesulitasn dalam proses pembelajaran karena memiiki kelainan fisik.
Selain itu, Rialis juga menjelaskan kondisi sebaran peserta didik berkebutuhan khusus tahun 2024 di Madrasah, yakni pada tingkat RA terdapat 25 anak, MI terdapat 38 anak, MTs terdapat 14 anak, dan MA terdapat 3 anak yang menyandang disabilitas.
Rialis juga menyampaikan kebijakan dari Kementerian Agama yakni Kepdirjen Pendis No 758 Tahun 2022 dan menerbitkan SK Madrasah Inklusif, dan merencanakan program pendukung, seperti KKG Inklusif, dan mempersiapkan pelatihan guru pembimbing, dan kurikulum pembelajaran, serta mengoptimalkan anggaran, sarana dan prasarana.
โSaya mengajak seluruh pihak baik di Kementerian Agama maupun yang lainnya untu sama sama mewujudkan layanan pendidikan inklusif yang penuh kebermaknaan dan keberlanjutan untuk pendidikan yang berkeadilan,โ ucap Rialis.
Turut hadir perwakilan dari Kemenag Kota Pekanbaru yakni Staf Pendidikan
Madrasah Helda Munirah, perwakilan 9 madrasah inklusif Kota Pekanbaru
yaitu, MI Uways Al-Qorni, MI Al โBirra, MI Muhammadiyah 3, MTsN 1
Pekanbaru, MTs An-Najjah, MTs Muhammadiyah 2, MAN 1 Pekanbaru, MAN 2
Pekanbaru, dan MA Asmaul Husna.
Kemudian hadir sekaligus menjadi
narasumber dalam diskusi yakni PSKP Kemdikbud RI, BRIN, Disdik Provinsi
Riau, Disdik Kota Pekanbaru, dan Unit Layanan Disabilitas Provinsi Riau. (*)