0 menit baca 0 %

Dorong Tata Kelola Keuangan Digital, Kemenag Kuansing Dukung Implementasi Digipay

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) - Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan yang modern, transparan, dan akuntabel, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat menggelar sosialisasi implementasi aplikasi Digipay, evaluasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dan Cash Management System (CMS), kepada...

Kuansing (Kemenag) - Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan yang modern, transparan, dan akuntabel, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat menggelar sosialisasi implementasi aplikasi Digipay, evaluasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dan Cash Management System (CMS), kepada para bendahara dan pejabat pengelola keuangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (19/06/2025) di Aula Multimedia Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Suhelmon yang menyambut langsung kedatangan perwakilan KPPN Rengat menilai bahwa kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem keuangan yang efisien dan bebas risiko penyimpangan. 

"Transformasi digital melalui Digipay, KKP, dan CMS bukan sekadar alat bantu, tetapi menjadi bagian penting dari komitmen kita bersama untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih, cepat, dan bertanggung jawab," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa penerapan sistem nontunai akan sangat membantu percepatan layanan administrasi dan pengelolaan anggaran di lingkungan Kemenag Kuansing, seiring dengan tuntutan kemajuan teknologi informasi dalam sistem keuangan Negara.

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan pula bahwa satuan kerja wajib memiliki setidaknya empat user dalam sistem Digipay Satu, yaitu admin satker, pejabat pengadaan (PBJ), pejabat pembuat komitmen (PPK), dan bendahara pengeluaran. Pengajuan user admin dilakukan melalui KPPN, sementara aktivasi user lainnya menjadi tanggung jawab masing-masing admin satker. Sementara itu, keberadaan CMS atau Kartu Kredit Pemerintah menjadi syarat mutlak untuk melakukan pembayaran di platform Digipay, mengingat sistem ini tidak mendukung pembayaran tunai.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam membangun budaya kerja digital dan mempercepat transformasi birokrasi, khususnya di tubuh Kementerian Agama. (Gs)