Pekanbaru (Humas) - Kita mesti kembali membaca sejarah peradaban Islam. Dari itu akan tahu perkembangan pemikiran Islam, baik dalam bidang fikih maupun lainnya dari masa ke masa. Sehingga apapun persoalan yang muncul sekarang bisa kita berikan solusi dari belajar pada kejadian pada masa lalu tersebut. Dan, sejarah memang selalu berulang.
Demikian disampaikan Dr H Mawardi M Saleh, Dosen UIN SUSKA Riau di hotel Angkasa Garden, Jumat (20/10).
Klasifikasi umat Islam dalam persoalan hukum itu ada tiga kategori, pertama mujtahid, yaitu orang yang mampu membuat konsep dan metode, lalu bisa menghasilkan sejumlah produk hukum. Dan menjadi mujtahid tidak sembarangan, ada syarat-syarat tertentu. Kedua, tholibi ilmin, yaitu para pencinta ilmu yang bisa membanding-bandingkan pendapat para ulama yang diakui tersebut. Ketiga, muqallid, yaitu masyarakat awam. “Bagi masyarakat awam ini, mereka perlu mencari seorang ulama yang diakui keilmuannya, dalam melaksanakan syariat Islam tersebut,” kata DR H Mawardi.
Workshop Hukum Keagamaan ini selain mendatangkan Dr H Mawardi M Saleh, juga mengundang DR H Saidul Amin, Prof DR H Ilyas Husti, Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, Kasubbag Hukum dan KUB dan beberapa narasumber dari Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Pada workshop ini, para peserta merasa puas karena panitia telah mendatangkan nara sumber yang mampu memberikan pengetahuan dan wawasan baru kepada mereka. “Saya secara pribadi, dan mungkin juga semua teman-teman peserta merasa puas dengan kegiatan ini, karena para narasumber mampu memberikan wawasan baru tentang persoalan hukum Islam yang dihadapi masyarakat sekarang,” kata Sudur Zainun, S.Fil, peserta dari Kemenag Kabupaten Pelalawan. (ghp)