Bangkinang Kota ( Kemenag )---Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bangkinang Kota, Dr. Subirman, M.A., bersama staf dan para penyuluh agama Islam melaksanakan kunjungan ke Desa Ridan Permai, Kamis pagi ( 18/9/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dampak nikah siri sekaligus memperkenalkan berbagai layanan KUA kepada masyarakat.
Acara yang berlangsung di balai desa tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, para Ketua RT/RW, Kepala Dusun, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga.
Dalam penyampaiannya, Dr. Subirman menegaskan bahwa praktik nikah siri masih sering terjadi di tengah masyarakat, padahal menimbulkan banyak kerugian, terutama bagi perempuan dan anak.
“Nikah siri memang sah secara agama, tetapi tanpa pencatatan di KUA, perempuan dan anak seringkali kehilangan haknya secara hukum. Mulai dari hak waris, pencatatan kelahiran, hingga perlindungan hukum dalam rumah tangga. Inilah yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.
Selain membahas dampak nikah siri, Dr. Subirman juga memaparkan berbagai jenis layanan di KUA, seperti pencatatan perkawinan, bimbingan keluarga sakinah, konsultasi keagamaan, hingga layanan wakaf dan zakat.
Kepala Desa Ridan Permai dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilakukan KUA Bangkinang Kota.
“Kami sangat berterima kasih atas penjelasan dari Pak KUA. Ini penting bagi masyarakat kami agar tidak salah langkah dalam urusan perkawinan. Semoga sosialisasi ini membuka kesadaran baru bagi warga untuk mencatatkan pernikahannya di KUA,” ujarnya.
Sosialisasi ini juga mendapat sambutan positif dari para tokoh masyarakat yang hadir. Mereka menilai bahwa edukasi langsung dari pihak KUA sangat bermanfaat dalam mencegah masalah hukum di kemudian hari.
Menutup kegiatan, Dr. Subirman menegaskan bahwa sosialisasi serupa akan dilakukan secara berkelanjutan.
“InsyaAllah minggu depan, tim KUA Bangkinang Kota akan melanjutkan sosialisasi ini ke seluruh kantor desa dan kelurahan. Harapan kami, masyarakat semakin paham dan tidak lagi meremehkan pencatatan perkawinan di KUA,” jelasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, KUA Bangkinang Kota berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga praktik nikah siri dapat diminimalisir dan setiap keluarga terlindungi baik secara agama maupun hukum negara.
Kontributor ( Fatmi )