0 menit baca 0 %

Dra. HASANAH (PENGAWAS MADRASAH) BERSAMA KOLEGA LAKUKAN PEMBINAAN TERHADAP TIGA MADRASAH YANG AKAN MENJALANI AKREDITASI

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikann Nasional Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada...

Indragiri Hulu, (Inmas). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikann Nasional Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; 2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dliakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan 3) Akreditasi di lakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Sejalan dengan hal di atas, dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai berikut: 1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/satuan pendidikan; 2) Kewenangan akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang di beri kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi; 3) Akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Dalam  akreditasi  terdapat kegiatan penilaian (asesmen) sekolah/madrasah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi internal dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah. Akreditasi dapat dipandang sebagai instrumen regulasi diri (self-regulation), dengan maksud agar suatu agar Sekolah/Madrasah  dapat memahami kekuatan dan kelemahan diri; dan berdasarkan atas pemahaman kekuatan dan kelemahan diri tersebut,  sekolah/madrasah  dapat melakukan perbaikan mutu secara berkelanjutan (quality continues improvement). Akreditasi juga dapat dipandang sebagai hasil penilaian dalam bentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu Sekolah/Madrasah  yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Senin 9 Agustus 2021, Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu, Dra. Hasanah bersama Abdul Manaf selaku Koordinator Pelaksana  Akreditasi (KPA) Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan sosialisasi sekaligus pembinaan terhadap MTs Shirotul Huda Kecamatan Kelayang; MTs Darussalam Kecamatan Sungai Lala dan MTs Al-Furqon Kecamatan Batang Gansal selaku madrasah yang akan menjalani akreditasi, tempat di Korwil Kecamatan Rengat Barat. Dalam pelaksanaan akreditasi diperlukan panduan dan prosedur yang menjamin pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi. Dan dalam rangka memastikan proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu diperlukan danya Prosedur Operasional Standar sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditsi.
Ketua BAN S/M telah mengeluarkan surat keputusan tentang Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 dengan Nomor 216/BAN-SM/SK/2021, demikian disampaikan Dra. Hasanah kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)