0 menit baca 0 %

Dra. HASANAH (PENGAWAS MADRASAH) KEMENAG INHU SUPERVISI DI MTs NURUL ISLAM

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas,  yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah binaan.Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatka...

Indragiri Hulu, (Inmas). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas,  yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah binaan.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah/madarsah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada madrasah binaan, maka pada hari Kamis 13 Januari 2022 dengan surat tugas nomor : B-09/Kk.04.1/Kp.02.3/01/2022, Pengawas Mts/MA Kankemenag Kab. Inhu, Dra. Hasanah supervisi terhadap madrasah binaan di MTs Swasta Nurul Islam, Desa Seresam Kecxamatan Seberida. Supervisi terkait dengan Pembinaan Profesionalitas Kepala Madrasah dan Guru.
Tujuan supervisi ialah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Bukan saja memperbaiki kemampuan mengajar guru, tapi juga untuk pengembangan potensi/ kualitas Kepala Madrasah & Guru sehingga tercapai Delapan Standar Nasional Pendidikan, ujar Dra. Hasanah kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Delapan Standar Nasional Pendidikan tersebut yaitu : 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembiayaan; 8) standar penilaian pendidikan, tambah Dra. Hasanah.(tulang)