0 menit baca 0 %

Dra. HASANAH (PENGAWAS MTs/MA) SUPERVISI & BIMBINGAN PERSIAPAN PKKM DI MTs SWASTA AL-IKHLAS PERANAP

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas...

Indragiri Hulu,(Inmas). Pelaksanaan supervisi pada sekolah/madrasah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah/madrasah binaan, dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 143 Tahun 2014 Tentang Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas,  yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial atau pengawasan manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Terkait dengan pelaksanaan Supervisi terhadap Madrasah binaannya, dengan surat tugas nomor : B-160/Kk.04.1/1/Kp.02.3/01/2020, maka pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021, Dra. Hasanah (urut empat dari sisi kiri pada gambar) selaku Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan supervisi terhadap Madrasah Binaan, yaitu Madrasah Tsanawiyah Swasta Al-Ikhlas Peranap terkait dengan pembinaan maupun pemantauan terhadap kesiapan bahan/perangkat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dan Pemantauan 8 Standar Nasional Pendidikan.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa penilaian kineija kepala madrasah meliputi; usaha pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan 8 Standar Nasional Pendidikan, yaitu 1) standar isi; 2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana; 6) standar pengelolaan; 7) standar pembiayaan; 8) standar penilaian pendidikan.
Selaku Tim Penilai PKKM Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Dra. Mariam menyampaikan bahwasanya terhadap madrasah negeri yang ada di Inhu telah dilaksanakan PKKM-nya, sedangkan bagi madrasah swasta, prioritas utama adalah madrasah swasta status kepala madrasah-nya PNS atau status sertifikasi Kemenag.
Pelaksanaannya pada pekan ketiga bulan Februari 2021. Untuk itu perlu dilaksanakan pembinaan maupun bimbingan terhadap madrasah yang akan mengikuti PKKM, salah satunya MTs Swasta Al-Ikhlas  Peranap, ujar Dra. Hasanah.
Terimakasih atas pembinaan/bimbingan yang telah dilakukan oleh Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu, sehingga dengan hal tersebut kami akan mempersipkan segala hal terkait dengan PKKM sehingga hasilnya memuaskan, ujar Kepala MTs Swasta Al-Ikhlas Peranap, Hj. Yanti Mala, S.Pd.I (urut lima dari sisi kiri pada gambar), dimana ia turut mendampingi kegiatan daripada Pengawas Kankemenag tersebut.(tulang)