Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil dari Lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari segi tekhnis pendidikan maupun administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, pendidikan dasar dan menengah.
Terkait dengan jabatan fungsional pengawas sekolah, yaitu melaksanakan supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada sekolah binaan maka pada hari
Senin 13 Desember 2021, dengan surat tugas nomor : B-1080/Kk.04.1/1/Kp.02.3/11/2021, Pengawas PAI SLTP/SLTA Kabupaten Inhu, Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I supervisi di SMAN 1 Rengat Barat terkait dengan Pembinaan Guru PAI dan Pemantauan Delapan Standar Nasional Pendidikan.
Tujuan supervisi ialah memberikan layanan dan bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas yang pada gilirannya untuk meningkatkan kualitas belajar siswa. Bukan saja memperbaiki kemampuan mengajar guru, tapi juga untuk pengembangan potensi kualitas guru, ujar Drs. Abdul Kadir, M.Pd.I kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
Drs. ABDUL KADIR, M.Pd.I SUPERVISI DI SMAN 1 RENGAT BARAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Pengawas Pendidikan Agama Islam adalah Pegawai Negeri Sipil dari Lingkungan Kementerian Agama yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh terhadap pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah umum/sekolah binaan dengan melakukan penilaian dan pembinaan baik dari...