0 menit baca 0 %

Drs. H. Muharom Paparkan Kebijakan Kemenag Mengenai Perwakafan di Indonesia

Ringkasan: Siak (Inmas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak, Selasa, (21/10/2020) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Nazir Wakaf Uang yang diikuti oleh Nazir Wakaf se-Kabupaten Siak. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Grand Royal Hotel Siak ini menghadirkan tiga pembicara yaitu; Dr.

Siak (Inmas) – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak, Selasa, (21/10/2020) melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Nazir Wakaf Uang” yang diikuti oleh Nazir Wakaf se-Kabupaten Siak. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Grand Royal Hotel Siak ini menghadirkan tiga pembicara yaitu; Dr. Hendri Tanjung (Komisioner BWI Pusat), Budi Suhari (Rotte Fondation) dan Drs. H. Muharom (Kepala Kankemenag Siak).

Dalam kegiatan “Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Nazir Wakaf Uang” ini, Drs. H. Muharom memparkan materi tentang “Kebijakan Kementerian Agama Mengenai Perwakafan di Indonesia”. Dalam awal paparannya, Muharom menjelaskan bahwa Wakaf di Indonesia telah ada sejak masuknya Islam di Indonesia. Pada masa awal perkembangannya pelaksanaan wakaf masih berdasarkan hukum Islam dan belum diatur dalam hukum positif. Kemudian pada tahun 1960 wakaf di Indonesia mulai diatur dengan hukum positif yaitu dalam pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria yang menyatakan: ”Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Dalam materinya, Muharom juga menyampaikan bahwa struktur di Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kota telah menyebut secara khusus nomenklatur Wakaf yang sekarang disebut “Penyelenggara Zakat dan Wakaf” memiliki jalur komando kepada para Kepala KUA yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf/PPAIW. “Oleh sebab itu, tugas vital kita salah satunya adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanakan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pemberdayaan wakaf,” ujarnya.

Lebih lanjut Muharom menjelaskan fungsi dari penjelasan di atas adalah; - Perumusan kebijakan dibidang pengembangan sistem informasi, penyuluhan dan kerjasama wakaf, sertifikasi dan mutasi harta benda wakaf, serta pembinaan Nadzir dan lembaga wakaf; - Pelaksanaan kebijakan dibidang pengembangan sistem informasi, penyuluhan dan kerjasama, sertifikasi dan mutasi harta benda wakaf, serta pembinaan Nadzir dan lembaga wakaf; - Penyuluhan norma, standar, prosedur dan kreteria dibidang sistem informasi, penyuluhan dan kerjasama wakaf, sertifikasi dan mutasi harta benda wakaf, serta pembinaan Nadzir dan lembaga wakaf; - Teknis dan evaluasi dibidang sistem informasi, penyuluhan dan kerja sama wakaf, sertifikasi dan mutasi harta benda wakaf, serta pembinaan Nadzir dan lembaga wakaf; - Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. (Hd)