Siak (Inmas) – Selasa, (29/09/2020), dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Bagi Remaja Usia Sekolah yang diikuti sebanyak 60 siswa/I Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Siak, Kepala Kantor Kemenetrian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom memaparkan materi tentang “Pendewasaan Usia Nikah Sebagai Upaya Penguatan Mental Guna Menciptakan Keluarga Sakinah”.
Dalam paparannya, banyak hal yang beliau sampaikan terutama bagaimana mengetahui edukasi perihal Pendewasaan Usia Nikah Sebagai Upaya Penguatan Mental Guna Menciptakan Keluarga Sakinah. “Dalam kitab Subulussalam Juz 3 Hal 109 Dan Kitab Al- Bajuri Juz 2 Hal 92 kata mampu ( Baah) dalam pernikahan terkait hadis diatas adalah kemampuan untuk membayar mahar dengan kontan, memberi nafkah kepada istri (lahir) dan nafkah istri pada malam hari (batin),” paparnya dalam salah satu materi.
Muharom memberi poin bahwa ciri seseorang siap menikah menurut Bkkbn adalah;Â
1. Siap Usia: Idialnya menikah pada usia 21 tahun, karena secara mental dan fisik pada usia 21 tahun ini sudah sempurna pertumbuhan hormon untuk reproduksi seksual dan pertumbuhan fisik untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan rumah tangga. Â
2. Siap Fisik: Jujurlah dengan pasangan, apakah punya penyakit fisik atau tidak, seperti hipertensi, diabetes, kolesterol, impotensi dan penyakit lainnya. Atau punya orang tua yang berpenyakit tertentu yang kemungkinan penyakit tersebut dapat menurun kepada anaknya. Hal tersebut guna mengantisipasi pasangan agar dapat menjaga kesehatan sehingga rumah tangga yang dibina bisa langgeng.
3. Siap Mental: Ciri- Ciri Mental Sehat; Bisa berdiskusi untuk perencanaan keluarga dengan pasangannya, Tidak mudah marah atau berteriak jika merasa kesal dengan beban pekerjaan, Tidak mudah tersinggung jika ada ucapan yang tidak berkenan di hati, Mampu menyelesaikan masalah secara cepat dan tepat, juga penting, Mudah menyesuaikan dengan berbagai kondisi lingkungan dan pertemanan, Dapat bergaul dengan teman-teman pasangan, Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi dan kemasyarakatan.
4. Siap Finansial: Ciri – Ciri Seseorang Siap Finansial; Memiliki pendapatan tetap sehingga mandiri dalam hal keuangan. Tidak membebani orang tua atau anggota keluarga lain dalam hal finansial. Memiliki Tabungan sebesar 2 bulan gaji. Memiliki Jamina Kesehatan (Askes, Jamkesda, dll).
5. Siap Menjadi Orang Tua: Ciri-Ciri Siap Menjadi Orang Tua; Mampu mengatur waktu di kehidupan sehari-hari. Mengetahui cara perawatan kesehatan reproduksi. Mengetahui alat-alat kontrasepsi untuk pengaturan jarak kelahiran. Mampu berbagi peran dan tanggungjawab sebagai isteri atau suami.
Kesimpulannya sebagaimana dirangkum oleh Muharom;Â
1. Pendewasaan usia nikah merupakan upaya mencegah perkawinan anak yang menurut hukum belum saatnya menikah.
2. Pendewasaan nikah bertujuan untuk menjamain hak-hak sipil anak, kesehatan, pendidikan dan hak sosial anak
3. Nikah boleh, asal mampu untuk menikah. Ukuran mampu adalah bisa membayar mahar kontan, mampu memberi nafkah lahir dan batin, pahami 5 ciri seseorang siap menikah.
4. Islam sangat mendukung pendewasaan usia nikah dengan mengedepankan konsep mampu dalam menjalankan tugas, peran dan fungsi pasangan suami istri. (Hd)