Siak (Inmas) - Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Kamis, (08/04/2021), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak mengukuhkan Dua orang Pejabat Fungsional Penghulu Kantor atas nama; Kausari, S.Ag (Penghulu di KUA Sabak Auh) dan Syafaruddin YS, S.Ag (Penghulu di KUA Sungai Apit). Urusan Agama (KUA) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak. Dalam sambutan dan pengarahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom menyampaikan bahwa pengangkatan Jabatan Penghulu adalah merupakan kepentingan organisasi dan amanah kepada yang bersangkutan.
Kepada para Pejabat Fungsional Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA), Drs. H. Muharom berpesan bahwa dengan tambahan amanah tersebut setiap penghulu harus siap 24 Jam untuk siap melayani masyarakat, para istri penghulu juga harus mendukungnya demi kepentingan organisasi dan karier suaminya.
Dalam amanatnya, Drs. H. Muharom juga mengingatkan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pelayan masyarakat harus memiliki integritas dan selalu bekerja sesuai dengan 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama. “jangan berangan-angan ingin dilayani, namun harus melayani. Karena hakekatnya, pejabat adalah seorang pelayan. Jadilah pejabat yang mampu menjaga nama baik dirinya dan institusinya. Berhati-hatilah dari perbuatan melanggar hukum sebagaimana saudara telah melakukan sumpah bersama”, pesannya. (Hd)