0 menit baca 0 %

Drs. H. Nursya Sampaikan Materi “Psikologi Perkawinan Usia Remaja (Antara Ekspektasi dan Realitas)”

Ringkasan: Siak (Inmas) Selasa, (29/09/2020), dihadapan 60 peserta siswa MAN 1 Siak yang terbagi dalam dua kelas angkatan I dan II, Drs. H. Nursya selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak memaparkan materi yang berjudul Psikologi Perkawinan Usia Remaja (Antara Ekspektasi dan...

Siak (Inmas) – Selasa, (29/09/2020), dihadapan 60 peserta siswa MAN 1 Siak yang terbagi dalam dua kelas angkatan I dan II, Drs. H. Nursya selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak memaparkan materi yang berjudul “Psikologi Perkawinan Usia Remaja (Antara Ekspektasi dan Realitas)”. “Pengertian Pernikahan atau Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pernikahan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan Dalam Kompilasi Hukum Islam No. 1 Tahun 1991 mengertikan perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqa ghaliidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah,” ujarnya mengawali materi.

Selanjutnya Nursya dengan gambling memaparkan bahwa pernikahan dini di usia remaja memiliki dampak positif dan negative. Hanya saja yang menjadi titik pembahasan beliau adalah terkait dengan dampak Psikologi atas pernikahan usia dini yang secara fakta umum banyak terjadi. “Remaja adalah usia transisi. Seorang individu telah meninggalkan usia anak-anak yang lemah dan penuh ketergantungan, akan tetapi belum mampu ke usia yang kuat dan penuh tanggung jawab, baik terhadap dirinya maupun terhadap masyarakat. Semakin maju masyarakat, semakin panjang usia remaja, karena ia harus mempersepsikan diri untuk menyesuaikan diri dengan masyarakat yang banyak syarat dan tuntutannya” (www.bkkbn.go.id.2005),” terangnya.

Sedangkan Secara psikologi; Realitas umum yang terjadi dalam perkawinan usia remaja Nursya menjelaskan dalam beberapa poin yakni; Trauma, Krisis percaya diri, Emosi tidak berkembang dengan matang, Kepribadiannya cenderung tertutup, Mudah marah, Mudah putus asa, Suka mengeluh dan cenderung mengasihani diri sendiri, Menyebabkan gangguan kognitif, seperti tidak berani mengambil keputusan, Kesulitan memecahkan masalah, Mudah stress. “Hal ini karena si anak belum siap untuk menjadi orang tua, pasangan seksual, dan menjadi ayah/Ibu atau orang tua,” tukasnya.

Diakhir paparannya, Nursya menegaskan bahwa Jika dengan menikah usia muda mampu menyelamatkan diri dari kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan, maka menikah adalah alternatif terbaik.  Sebaliknya, jika dengan menunda pernikahan sampai pada usia ”matang” mengandung nilai positif, maka hal itu adalah yang LEBIH utama. (Hd)