Siak (Inmas) - Kamis, (28/10/2021), Kepala Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Nursya membuka sekaligus mengisi materi dalam kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru madrasah KKG, MGMP MI dan MTs Kabupaten Siak. Dalam materinya, Drs. H. Nursya menjelaskan materi berkaitan dengan Toleransi dalam Keberagamaan.
“Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Toleransi adalah: Menghargai, membolehkan, membiarkan pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya yang lain atau yang bertentangan dengan pendirian sendiri. (KBBI). Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan toleransi adalah: Menghormati dan menghargai antar kelompok atau antar individu dalam masyarakat atau dalam lingkup lainnya”, jelasnya.
Drs. H Nursya dalam paparannya turut memberi poin terkait batasan toleransi yang harus dipegang. “Sebagai orang yang beragama, kita mesti memegang teguh batassn prinsi dalam bertoleransi yakni; Pertama: Tidak menyangkut masalah aqidah dan ibadah ushuliyah antar umat beragama dan antara umat seagama (Al-Kafirun & Al-Hujurat: 10 & 13)., Kedua: Tidak menyalahi konsensus bersama dalam berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI)., Ketiga: Tidak melanggar nilai-nilai kemanusiaan (Al-Maidah: 32, An-Nisa: 29 )., Keempat: Tidak mengganggu ketertiban umum (Al-Anbiya’: 107).
Terakhir, Nursya berpesan bahwa Dalam KMA 184 memuat pedoman “Implementasi Moderasi Beragama” sebagai berikut: - Setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai moderasi beragama. - Penanaman nilai moderasi beragama kepada peserta didik bersifat hidden curriculum dalam bentuk pembiasaan, pembudayaan dan pemberdayaan dalam kehidupan sehari-hari. - Implementasi penanaman nilai moderasi beragama kepada peserta didik tidak harus tertuang dalam administrasi pembelajaran guru (RPP), namun guru wajib mengkondisikan suasana kelas dan melakukan pembiasaan yang memungkinkan terbentuknya budaya berfikir moderat dalam beragama serta menyampaikan pesan moral kepada peserta didik. (Hd)