Meranti (Inmas)– Pada hari selasa 24 Agustus 2021, Menag RI Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan SE Menag Nomor 25 tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah jawa dan bali, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 diwilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 Sesuai dengan Kriteria Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Selaku Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kepulauan Meranti Drs.H.Sulman, memerintahkan kepada Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama dan seluruh ASN di Lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti agar segera mengawal dan mensosialisasikan SE Menag Nomor 25 Tahun 2021 tersebut di tempat-tempat peribadatan dan masyarakat luas. Rabu (25/8)
Ditemui Tim Inmas di ruang kerja beliau, Drs.H.Sulman mengemukakan sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti membangun koordinasi dan kebersamaan untuk menyampaikan informasi terbaru dari Kemenag, khususnya terkait edaran Menteri Agama (Menag) terbaru. Berdasarkan SE Menag Nomor 25 Tahun 2021,
“Kami minta jajaran ASN Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengamankan SE Menag ini, dengan melakukan sosialisasi secara massif, Kepala KUA melalui penyuluh agama bisa melakukan pemantauan pelaksanaannya di masyarakat, serta terus menggalakkan gerakan 5M hal ini sebagai langkah upaya kita agar pandemi Covid-19 segera berakhir. Kami harapkan para penyuluh, kepala madrasah, guru, penghulu dan semua pegawai jajaran Kemenag Kepulauan Meranti melaksanakan sosialisasi Prokes 5M ke masyarakat, dan langsung melaporkannya melalui link https://ee.humanitarianresponse.info/x/D2cgLGYQ". pungkas Drs.H.Sulman ( Tim Inmas)