0 menit baca 0 %

Drs. H. Sulman Buka Sosialisasi Moderasi Beragama dan Sosialisasikan SE Menag No. 4 Tahun 2022, Di Kecamatan Rangsang Pesisir.

Ringkasan: Meranti (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Drs.H.Sulman lakukan sosialisasikan Moderasi beragama dan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakukan Pembatas...

Meranti (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Drs.H.Sulman lakukan sosialisasikan Moderasi beragama dan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level3, Level 2 dan Level 1, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M, bertempat di Aula Kantor Desa Sendaur. (17/2)

Drs.H.Sulman dalam sambutannya menyampaikan, bahwa untuk menjaga kerukunan umat beragama Kementerian Agama Menggaungkan Moderasi beragama, agar dalam kehidupan beragama, baik dalam intern umat seagama ataupun antara umat beragama.

"Jalankan dan laksanakanlah ibadah sesuai kepercayaan agama kita masing-masing, hargai kepercayaan umat yang seagama yang berbeda pengamalan agamanya dengan kita, dan hargai lah agama orang lain yang tidak seagama, agar tercipta kerukunan di masyarakat". Jelas Drs. H. Sulman.

Umat Islam di Indonesia mempunyai budaya keberagaman agama, suku, dan budaya, Untuk itu sebagai seorang muslim kita harus menghargai dan saling menghormati perbedaan yang ada, agar tidak terjebak dengan paham radikal yang mudah mengkafirkan dan menyalahkan paham orang lain. Tegas Drs. H. Sulman

Beliau juga menghimbau kepada para penyuluh agama Islam di lingkungan Kemenag Meranti agar memberikan penyuluhan kepada masyarakat dengan baik agar masyarakat tidak terpengaruh akan adanya paham radikal.

Selanjutnya Drs. H. Sulman menyampaikan bahwa SE ini terbit dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron yang lebih menular serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah.


" terbitnya SE tersebut adalah untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah, baik itu Masjid, Mushalla, Gereja, Vihara, Kelenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah". Ujar Drs. H. Sulman.

Jadi isi SE ini mengatur tentang ketentuan tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta sosialisasi, pemantauan, koordinasi dan pelaporan.

Drs. H. Sulman menjelaskan isi SE terbaru ini sejatinya tidak jauh berbeda dengan SE yang sebelumnya pernah diterbitkan terkait tata cara pelaksanaan kegiatan peribadatan di masa pandemi, namun karena sebelumnya kondisi pandemi sudah membaik dan aturan yang diterbitkan juga lebih ringan, maka diterbitkanlah SE baru sebagai upaya menyikapi dan mencegah penularan Covid-19 di masa sekarang, khususnya dengan makin menyebarkan virus Omicron di beberapa daerah.

"Dalam SE ini dijelaskan tentang pembatasan jumlah jemaah yaitu 50% untuk PPKM level 3, dan 75% untuk PPKM Level 2 dan 1. Pengurus juga diminta mengawasi pelaksanaan prokes dan jemaah yang datang harus menerapkan prokes seperti memakai masker, mencuci tangan serta menghindari kontak fisik," Jelas beliau.

Adapun peranan Kantor Kemenag termasuk di dalamnya Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, penyuluh agama serta ASN di lingkungan Kemenag adalah dengan melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Kementerian Agama serta melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan SE No.4 Tahun 2022.

"Dalam pelaksanaannya nanti harap senantiasa berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satgas Covid-19 dan aparat keamanan serta melaporkan pelaksanaannya kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang," tutupnya.

Hadir dalam kesempatan ini Kepala Desa Sendaur yang di wakili oleh Sekdes Desa Sendaur Nazri, Kasubbag TU H. Jasmail. S. Ag, Kasi Bimas Islam Misyamto. S. Pd. I, Ketua APRI Kepulauan Meranti & Ka KUA Kecamatan Tebing Tinggi Widyasmara. S. Ag, Ka KUA Kecamatan Rangsang Barat Abdulrahman. S. Ag, Ka KUA Kecamatan Rangsang Pesisir Junaidi. S. Ag, Penyuluh Agama Islam Kemenag Meranti Wilayah Rangsang Pesisir, dan pengurus masjid  5 desa di Kecamatan Rangsang Pesisir. (Tim Inmas)Â