0 menit baca 0 %

Drs.H.Sulman Di Dampingi H.Jasmail.S.Ag Sosialisasikan SE Menteri Agama RI No.15 Tahun 2021

Ringkasan: Meranti (Inmas)- PLT Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti di dampingi Kepala Desa Sendaur dan Kasubbag Tu kemenag Kepulauan Meranti mensosialisasikan SE Menteri Agama RI No 15 Tahun 2021, Selasa (13/07) yang bertempat di Aula Kantor Desa Sendaur  dengan peserta  Pengurus Mas...

Meranti (Inmas)- PLT Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti di dampingi Kepala Desa Sendaur dan Kasubbag Tu kemenag Kepulauan Meranti mensosialisasikan SE Menteri Agama RI No 15 Tahun 2021, Selasa (13/07) yang bertempat di Aula Kantor Desa Sendaur  dengan peserta  Pengurus Masjid se-Kecamatan Rangsang Barat.

PLT Kepala Kantor Kementerian Agama Kepulauan Meranti Drs.H.Sulman melakukan sosialisasi SE Menag Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M.

Dalam kesempatan ini PLT Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan penekanan kepada seluruh peserta rapat untuk mencermati, memahami, dan nantinya dapat mensosialisasikan segala informasi yang tertuang dalam SE Menag 15 Tahun 2021 ini kepada jamaah dengan baik dan benar baik yang berkaitan dengan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah Idul Adha, pelaksanaan takbiran, maupun saat pemotongan kurban, secara efektif dan informatif kepada jamaah di masing-masing wilayahnya sebagai upaya untuk mengantisipasi meningkatnya angka penularan Virus Covid 19. 

Ketentuan dalam edaran SE. 15 Tahun 2021 tentang, Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, menurut H.Sulman adalah sebagai berikut:

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musalla, dengan ketentuan sebagai berikut: Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10?ri kapasitas masjid/musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan dan untuk kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaiana atau kerumunan.

Kedua, Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musalla pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;

Ketiga, Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musalla hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat;

Keempat, dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada point ke 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:S Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit dan Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50?ri kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarsaf dan antar jemaah.

Selanjutnya Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir; Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala;  Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Hari Raya IduI Adha sampai selesai serta, setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha; Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Kelima, pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut : penyembelihanhewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban dan Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

turut hadir dalam kesempatan ini KaKua Kecamatan Rangsang Barat Misyamto,S.PdI, KaKua Kecamatan Rangsang Pesisir Widyasmara.S.Ag, KaKua Kecamatan Tebing Tinggi Timur Junaidi,S.Ag dan KaKua Kecamatan Pulau Merbau Muhammad Muhid,S.Ag.(tim humas)