0 menit baca 0 %

DUA GURU PEMULA MIN 2 INHU TERIMA SERTIFIKAT PIGPM

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5792 Tahun 2019 adalah Tentang Petunjuk Teknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah. Tujuan Program Induksi Guru Pemula adalah, 1.Membantu guru pemula agar memiliki kompetensi Agama Islam sebagai guru madrasah.

Indragiri Hulu, (Inmas). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5792 Tahun 2019 adalah Tentang Petunjuk Teknis Program Induksi Guru Pemula Madrasah.
Tujuan Program Induksi Guru Pemula adalah,
1.Membantu guru pemula agar memiliki kompetensi Agama Islam sebagai guru madrasah.
2.Membimbing guru pemula agar dapat beradabtasi dengan iklim kerja dan nilai budaya kerja Kementerian Agama, meliputi Integritas, Profesionalisme, Inovasi, Tanggungjawab, dan Keteladanan.
3. Membantu guru pemula agar mampu melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di madrasah.
4.Membantu guru pemula dalam memperkuat kompetensi sebagai guru sesuai dengan standar kompetensi guru.
Program Induksi Guru Pemula Madrasah merupakan proses orientasi kegiatan proses pembelajaran keprofesionalan di tempat kerja selama setahun pertama mengajar dan merupakan tahap awal dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Selasa 13 Oktober 2020, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 INHU, Hj. Umi Sarah, S.Ag,MM (posisi di tengah-tengah pada gambar) menyerahkan Sertifikat Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM), atas nama Nurzikri Z, S.Pd (sisi kiri) dan Nelsi Syaputrizal, S.Pd (sisi kanan).
Dengan terbitnya Sertifikat Induksi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau maka berakhir pula Program Induksi Guru Pemula Periode 2019/2020 di MIN 2 INHU. Semoga kelak menjadi guru profesional, berdedikasi yang tinggi dalam pengabdian disertai dengan akhlak yang mulia, ujar Hj.Umi Sarah.(tulang)