0 menit baca 0 %

Dua Jamaah Riau Kloter 7 BTH Tanazul ke Kloter 3 BTH

Ringkasan: Makkah (Humas)- Dua orang Jamaah Haji (JH) Riau kloter 7 Debarkasi Batam (BTH) mendapat keringanan pulang lebih awal (tanazul) ke Kloter 3 BTH, yaitu Drs H Zulher (sekda Kampar) beserta isteri. Dengan demikian, kedatangan jamaah tanazul ke Debarkasi Batam bersama dengan rombongan Kloter 3 yang merup...
Makkah (Humas)- Dua orang Jamaah Haji (JH) Riau kloter 7 Debarkasi Batam (BTH) mendapat keringanan pulang lebih awal (tanazul) ke Kloter 3 BTH, yaitu Drs H Zulher (sekda Kampar) beserta isteri. Dengan demikian, kedatangan jamaah tanazul ke Debarkasi Batam bersama dengan rombongan Kloter 3 yang merupakan jamaah asal Pekanbaru dan Rokan Hilir pada Rabu 24 November 2010 sekitar pukul 09.25 WIB dan tiba di daerah asal pada Kamis 25 November 2010. Demikian dikatakan oleh PGS Kabid Haji Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Riau, Drs H Mahyuddin MA, Selasa (24/11) berdasarkan informasi yang diterima dari Debarkasi Batam dan Ketua Kloter 7, H Fairus melalui via selulernya langsung dari Makkah. Menurut Mahyuddin, jamaah tanazul bisa saja terjadi jika ada alasan yang kuat dari jamaah bersangkutan, selain tersedianya seat kosong dalam satu penerbangan. Untuk satu kelompok terbang terdiri dari 445 orang jamaah, pada kloter 3 BTH, saat pemberangkatan satu orang JCH asal Rohil batal berangkat karena sakit dan pada saat proses haji satu orang jamaah kloter 3 wafat di Madinah, sehingga kekosongan seat untuk kelompok terbang 3 ada dua orang. "Kekosongan dua sift inilah yang diisi oleh dua orang jamaah haji Riau asal Kampar, Zulher dan isteri," ungkap Mahyuddin memberikan alasan tentang tanazul yang bisa dilakukan oleh jamaah kloter 7 tersebut. Menurut Mahyuddin, untuk melakukan tanazul bukanlah perkara yang mudah karena harus melalui proses yang cukup panjang, dimana ketua kloter melapor ke daerah kerja (Daker) Makkah. Jika asalan bisa diterima oleh Daker, maka tanazul dapat dilakukan. Biasanya jamaah haji dalam kondisi sakit atau jamaah yang dalam kondisi benar-benar terdesak bisa mendapat keringanan tanazul, namun untuk memulangkan jamaah haji tak sederhana harus melalui proses yang cukup panjang dan yang utama mendapatkan izin dari dokter Balai Pengobatan Haji dan dokter penerbangan. "Meski prosesnya agak spesifik, namun jamaah haji akan dipermudah ketika memerlukan izin tanazul, dan pada saat dipulangkan jamaah haji akan menempati tempat duduk jamaah haji yang batal atau wafat di tanah suci. Tapi pada umumnya, jamaah haji yang di tanazulkan adalah jamaah sakit dan usia lanjut, karena jika tetap berada di kloternya akan menganggu jemaah haji lainnya. Tanazulnya jamaah haji kloter 7 bukan karena sakit, tentunya ada alasan yang sangat mendesak dan dapat diterima oleh Daker Makkah," jelas Mahyuddin. (msd)