0 menit baca 0 %

DUA MAHASISWA UIN SUSKA RIAU PKL DI KUA KEC PERANAP

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah bagi mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syaksiyah) S1 Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dan untuk melengkapi tugas-tugas perkuliahan, maka diperlukan Prak...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah bagi mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syaksiyah) S1 Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dan untuk melengkapi tugas-tugas perkuliahan, maka diperlukan Praktek Kerja di Lapangan (PKL) yaitu berupa magang.
Selanjutnya dengan surat nomor : Un.04/F.1/PP.009/4644/2021, tanggal : 21 Juni 2021, hal : Permohonan untuk magang, Fakultas Syariโ€™ah & Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau mengajukan permohonan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Peranap agar berkenan menerima mahasiswa atas nama Ariandi dan Endra Hapindoan, Jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syaksiyah) S1 untuk melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari 15 Juli s.d 30 Agustus 2021.
Kamis 15 Juli 2021, oleh Dosen Pembimbing Dr. Wahidin, M.Ag serahterimakan kedua mahasiswa tersebut kepada Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Peranap, Marsel, S.Ag., MH.(tulang)