0 menit baca 0 %

Dua Orang Pegawai Kemenag Kampar Ikuti Rekonsiliasi Data Simpeg dan Gaji Web

Ringkasan: Jakarta (Kemenag) Kementerian Agama RI melalui Biro Keuangan dan BMN mengadakan kegiatan Rekonsiliasi Data Simpeg dan Gaji Web pada Kementerian Agama. Bertempat di Royal Palm Hotel & Conference Center, Jakarta Barat pada tanggal 4 sampai 6 November 2024.

Jakarta (Kemenag)– Kementerian Agama RI melalui Biro Keuangan dan BMN mengadakan kegiatan Rekonsiliasi Data Simpeg dan Gaji Web pada Kementerian Agama. Bertempat di Royal Palm Hotel & Conference Center, Jakarta Barat pada tanggal 4 sampai 6 November 2024. Pranata Keuangan APBN Penyelia Muhammad Zen dan Analis SDM Aparatur Nurfajriani mewakili Kemenag Kampar untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Rekonsiliasi yang dilaksanakan selama 3 hari ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekjen Kemenag RI Nomor 7051/SJ/B.III.1/KU.01.1/10/2023 Perihal Permintaan Data PNS Untuk Interkoneksi SIMPEG dan Aplikasi Gaji Modul Satker Berbasis Web.

Kepala Biro Keuangan dan BMN, Ahmad Hidayatullah secara resmi membuka kegiatan ini pada Senin (4/11/2024). Beliau menghimbau kepada seluruh peserta yang berjumlah 491 orang se-Indonesia ini untuk mengikuti keseluruhan rangkaian kegiatan dengan fokus penuh. Mengingat interkoneksi SIMPEG dan Gaji Web sudah harus rampung dilaksanakan di masing-masing satker.

Pada hari pertama, topik yang dibahas setelah pembukaan pada rekonsiliasi ini adalah tata cara pelaksanaan rekonsiliasi data SIMPEG dan Gaji Web yang disampaikan oleh narasumber Tim Direktorat SITP dari Kementerian Keuangan. Selanjutnya pada pembahasan topik yang sama, narasumbernya berasal dari Kepala Biro Perencanaan Kemenag RI.

“Sebagai perwakilan dari Kemenag Kampar, kami tentu akan mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan setelah kembali akan menerapkan seluruh ilmu dan materi yang telah diberikan oleh para narasumber,” ungkap M.Zen.

Pada hari kedua, pelaksanaan daripada rekonsiliasi data SIMPEG dan Gaji Web pun dibagi kepada 3 sesi. Sesi pertama diisi oleh wilayah DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Selatan, dan D.I Yogyakarta. Sementara untuk sesi 2 diisi oleh Banten, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, dan Riau. Pada sesi terakhir atau sesi ke 3, diisi oleh daerah Jawa Barat, Sumatera Utara, Lampung, dan Bali. Dan seluruh rangkaian tahapan pelaksanaan ini didampingi oleh Tim Biro Kepegawaian Kemenag RI.

Nurfajriani menambahkan bahwa pada hari terakhir yakni Rabu (6/11/2024), kegiatan ditutup dengan penandatanganan SPTJM Hasil Rekonsiliasi Data SIMPEG dan Web Gaji yang didampingi oleh pihak panitia. (Cicy/Fatmi/Agus)