Indragiri Hulu, ( Inmas ). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah binaan.
Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah.
Supervisi manajerial berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah/madarsah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga kependidikan dan sumberdaya lainnya.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada madrasah binaan, maka pada hari Jum’at 27 Agustus 2021, Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu, Dra. Hasanah dengan surat tugas Nomor : B-673/Kk.04.1/Kp.02.3/08/2021 dan Pengawas MA Kankemenag Kab. Inhu atas nama Dra. Mariam dengan surat tugas nomor : B-675/Kk.04.1/Kp.02.3/08/2021 melaksanakan supervisi dan pemantauan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas terhadap Madrasah Binaan di Madrasah Aliyah Al-Ihsan, Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.
Terimakasih kami ucapkan kepada Dra. Hasanah dan Dra. Mariam atas pembinaan maupun pengarahannya. Semoga motivasi yang diberikan menambah semangat/motivasi dan menjadikan MA Al-Ihsan Buluh Rampai semakin maju dan berkembang, dan pada akhirnya tercapai sebagaimana slogan Madrasah Hebat Madrasah Bermartabat, ujar Musiman, S.H.I selaku Kepala MA Al-Ihsan.(tulang)
DUA PENGAWAS KEMENAG KAB. INHU SUPERVISI PADA MADRASAH BINAAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, ( Inmas ). Terkait dengan jabatan fungsional pengawas, yaitu melaksanakan fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial pada sekolah binaan.Supervisi akademik adalah berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkat...