Pekanbaru (Inmas), Pada hari Senin (13/12) kemarin, dua orang penghulu muda asal Kota Pekanbaru yaitu H. Pujianto, S.Ag (dari KUA Kec.Tenayan Raya) dan Muhammad Idris, S.Ag, M.Pd.I (dari KUA Kecamatan Payung Sekaki) melaksanakan kegiatan konsultasi dengan Kasi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Riau. Selasa (14/12/2021).
Kedatangan kedua Penghulu Muda tersebut dierima langsung oleh Ibu Dra. Hj. Idah Heridah, MM selaku Kasi Kepenghuluan di ruang kerjanya. Adapun yang dikonsultasikan oleh dua orang Penghulu terkait dengan Penetapan Angka Kredit Penghulu.
Dalam penjelasannya Kasi Kepenghuluan mengatakan,sesuai dengan PMA Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu, terhitung 1 Januari 2022 kegiatan Kegiatan Penghulu mengacu kepada Permenpan-RB No. 9 Tahun 2019. Ungkap buk Ida.
Penghulu yang sudah melaksanakan tugasnya sesuai Permenpan-RB Nomor 62/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya wajib mengusulkan PAK mulai tanggal 1 s/d 31 Januari 2022 dan Penetapan Angka Kreditnya paling lambat 1 Maret 2022. Penghulu yang tidak mengusulkan Angka Kreditnya tidak dapat dinilai. Lanjutnya.
Khusus Penghulu Inpassing ( April s/d Des 2021) karena kerjanya belum satu tahun, belum dapat dilakukan penilaian Angka Kreditnya, Cukup Sertifikat Inpassing dan SK Penghulu saja. tutupnya. (Idris/Ags).