Indragiri Hulu, (Inmas). Penyelenggaraan haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap calon jamaah haji. Berdasarkan hal tersebut, maka dibutuhkan petugas penyelenggara ibadah haji agar seluruh rangkaian ibadah haji yang dilaksanakan jemaah terlaksana sebagaimana mestinya serta dapat meningkatkan indeks kepuasaan terhadap penyelenggaraannya.
Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu merupakan Petugas Haji pada Kloter BTH 09 (jemaah calon haji berasal dari Kab. Inhu dan Kota Pekanbaru), yakni:
1.Nurzikri Z, M.Pd (urut tiga dari sisi kanan), merupakan Guru MIN 2 Inhu, selaku PPIH Kloter pada layanan Ketua Kloter; dan 2. H. Arifin, S.Ag., MH (urut satu dari sisi kanan), merupakan Penghulu Ahli Madya/Kepala Kantor Urusan Agama Kec. Pasir Penyu selaku PPIH Kloter pada layanan Pembimbing Ibadah Kloter.
Ahad 19 Mei 2024, Ka. Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag (urut empat dari sisi kanan) mendampingi JCH asal Kab. Inhu sebanyak 236 orang menuju Asrama Embarkasi Batam. Dalam pertemuan dengan petugas haji tersebut di atas, Ka. Subbag Tata Usaha Ehirdamri mengingatkan kepada mereka untuk mengutamakan tugas utama/pelayanan kepada JCH Kloter BTH 09.(tulang)