0 menit baca 0 %

Dukung Penertiban Disiplin PNS dan PPPK, Kemenag Kampar Ikuti Zoom Meeting bersama Kanwil Kemenag Riau

Ringkasan: Kampar (Kemenag) Dalam rangka penertiban disiplin seluruh pegawai ASN di lingkungan Kemenag Provinsi Riau baik itu PNS dan PPPK, Kemenag Kampar mengikuti Rapat via Zoom Meeting bersama Kanwil Kemenag Riau melalui Kepegawaian dan SDM. Dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kampar Fuadi Ahmad, K...

Kampar (Kemenag) – Dalam rangka penertiban disiplin seluruh pegawai ASN di lingkungan Kemenag Provinsi Riau baik itu PNS dan PPPK, Kemenag Kampar mengikuti Rapat via Zoom Meeting bersama Kanwil Kemenag Riau melalui Kepegawaian dan SDM. Dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kampar Fuadi Ahmad, Kasubbag Tata Usaha Dirhamsyah, dan seluruh tim unit Kepegawaian Kemenag Kampar. Rapat secara daring tersebut dilakukan pada Senin (20/1/2025).

Plt.Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Riau Rahmat Suhadi membuka rapat bersama dengan tim Kepegawaian Kemenag Riau. Dalam arahannya beliau menuturkan maksud dan tujuan dari dilakukannya rapat hari ini.

“Hak dan kewajiban daripada seluruh pegawai baik ASN maupun PPPK tetap berpedoman pada aturan yang telah berlaku. Begitu pula dengan penertiban disiplinnya. Maka dari itu dengan kesempatan ini, diharapkan kerjasama seluruh Kantor Kemenag di Kabupaten untuk memaparkan secara detail status-status pegawai di satkernya masing-masing, khususnya yang memiliki kasus disiplin” ujar Rahmat.

Salah satu elemen penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat adalah pendisiplinan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua kelompok ini memiliki peran vital dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, sehingga pendisiplinan mereka menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggaran disiplin sangat penting untuk memberi efek jera. Sanksi bisa berupa teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pemecatan, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan. Penggunaan sistem reward dan punishment yang adil dan transparan dapat meningkatkan kedisiplinan.

Rapat kali ini juga membahas tentang status PPPK yang telah dilakukan penataan ulang dan redistribusi pada Desember 2024 lalu. Maka pembahasan lebih lanjut sangat dibutuhkan mengenai status baik gaji dan tunjangan, absensi, pengisian SKP, pengajuan cuti, dan lain-lain. (Cicy/Fatmi/Agus)