Kampar (Kemenag) – Dalam rangka
penertiban disiplin seluruh pegawai ASN di lingkungan Kemenag Provinsi Riau
baik itu PNS dan PPPK, Kemenag Kampar mengikuti Rapat via Zoom Meeting bersama
Kanwil Kemenag Riau melalui Kepegawaian dan SDM. Dihadiri langsung oleh Kepala
Kantor Kemenag Kampar Fuadi Ahmad, Kasubbag Tata Usaha Dirhamsyah, dan seluruh
tim unit Kepegawaian Kemenag Kampar. Rapat secara daring tersebut dilakukan
pada Senin (20/1/2025).
Plt.Kabag Tata Usaha Kanwil
Kemenag Riau Rahmat Suhadi membuka rapat bersama dengan tim Kepegawaian Kemenag
Riau. Dalam arahannya beliau menuturkan maksud dan tujuan dari dilakukannya
rapat hari ini.
“Hak dan kewajiban daripada
seluruh pegawai baik ASN maupun PPPK tetap berpedoman pada aturan yang telah
berlaku. Begitu pula dengan penertiban disiplinnya. Maka dari itu dengan
kesempatan ini, diharapkan kerjasama seluruh Kantor Kemenag di Kabupaten untuk
memaparkan secara detail status-status pegawai di satkernya masing-masing,
khususnya yang memiliki kasus disiplin” ujar Rahmat.
Salah satu elemen penting dalam memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat adalah pendisiplinan terhadap Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua
kelompok ini memiliki peran vital dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,
sehingga pendisiplinan mereka menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kualitas
pelayanan publik.
Sanksi yang jelas dan tegas
terhadap pelanggaran disiplin sangat penting untuk memberi efek jera. Sanksi
bisa berupa teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pemecatan, tergantung
pada tingkat kesalahan yang dilakukan. Penggunaan sistem reward dan punishment
yang adil dan transparan dapat meningkatkan kedisiplinan.
Rapat kali ini juga membahas
tentang status PPPK yang telah dilakukan penataan ulang dan redistribusi pada
Desember 2024 lalu. Maka pembahasan lebih lanjut sangat dibutuhkan mengenai
status baik gaji dan tunjangan, absensi, pengisian SKP, pengajuan cuti, dan
lain-lain. (Cicy/Fatmi/Agus)